Mulai Hari Ini! Razia Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Ketangkap Bisa Denda Rp24 Juta
PEKANBARU - Polda Riau resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 mulai hari ini, Senin (2/2/2026), hingga dua pekan ke depan. Dendanya tidak tanggung-tanggung, hingga Rp24 juta.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan. Dalam operasi tersebut, polisi memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Berikut rincian pelanggaran beserta ancaman sanksinya:
1. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 106 ayat 4 juncto Pasal 287 ayat 1. Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
2. Tidak Memiliki SIM
Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Melebihi Batas Kecepatan
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan tertinggi atau terendah. Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Pengemudi dilarang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi. Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Diatur dalam Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Jika menyebabkan kecelakaan:
- Luka ringan dan kendaraan rusak: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp8 juta.
- Luka berat: Penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp20 juta.
- Meninggal dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Berlaku bagi pengemudi dan penumpang depan. Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak resmi. Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara sepeda motor. Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
9. Menggunakan Knalpot Brong
Melanggar Pasal 106 dan Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama. **
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar