Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyatakan Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan tanpa izin. Aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Polisi Ajak Warga Bangko Mukti Aktifkan Satkamling Jaga Keamanan Lingkungan
Ia mengatakan aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujar Moh Irhamni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/3).
Irhamni menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Oleh karenanya, ia menyebut saat ini seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut telah dihentikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Selain Anton, Irhamni mengatakan pihaknya juga turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.
"Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/ XII/2025/ SPKT.DITTIPIDTER/ BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025," ujarnya.
Dalam kasus ini, total terapat 27 orang saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim. Selain itu barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Irhamni mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," jelas dia. *04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar