Rugikan Negara Rp14 Triliun 

Pejabat Pemko dan Bea Cukai Dumai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ekspor CPO

Pejabat Pemko dan Bea Cukai Dumai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ekspor CPO. (ils)

PEKANBARU,RIAUKU.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Dumai, Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (2/3/2026) kemarin di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Diketahui, pemeriksaan dilakukan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai. Saksi diperiksa sekitar 6 orang, termasuk Kepala Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Dumai. 

Adapun materi pemeriksaan berkaitan dengan dokumen surat keterangan asal (SKA) barang ekspor. Selain memeriksa pejabat Kota Dumai, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kantor Bea Cukai Dumai. 

Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah belum berkenan memberikan pernyataan soal informasi adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung tersebut. "Sebaiknya ditanyakan ke Kapuspen Kejagung," kata Zikrullah kepada wartawan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi sejak pekan lalu di Kejati Riau dan juga di Medan. Pemeriksaan dilakukan di daerah untuk mempercepat proses penyidikan. 

“Untuk dua minggu ke depan, pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru dan Medan. Hal ini untuk mempercepat pemeriksaan, para saksi tidak kita tarik ke sini (Jakarta), tetapi kita periksa di sana (daerah),” kata Syarief pada Senin (2/3/2026). 

Pabrik Kelapa Sawit dan 6 Mobil Disita

Sebelumnya, penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik perusahaan dan tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang disamarkan menjadi limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan secara maraton, berlangsung di Riau dan Medan, Sumatera Utara. Salah satu aset yang disita yakni Pabrik Kelapa sawit (PKS). Dalam perkara ini, perkiraan sementara merugikan negara mencapai Rp 14 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan yang dilakukan sejak beberapa pekan lalu, langsung menyasar di lokasi aset-aset diduga terafiliasi dengan para tersangka. Tempat yang digeledah meliputi kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kebun sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujar Syarief Sulaeman kepada wartawan, Senin (2/3/2026). 

Syarief menegaskan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi dan mencegah hilangnya barang bukti.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebanyak 6 unit mobil terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun. 

Penyitaan 6 mobil dilakukan usai penyidik menggeledah sebanyak 16 rumah dan kantor di Pekanbaru, Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan sejak 12-14 Februari 2026 lalu. Penyidik menggeledah sebanyak 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru. 

Komputer dan Ponsel Disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, selain menyita 6 unit mobil, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, ponsel dan komputer.

Adapun mobil yang disita yakni Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, Avanza beserta BPKB-nya. Sementara, dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik.

"Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya," kata Anang kepada media di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Anang menjelaskan, dokumen yang disita diperoleh dari beberapa kantor perusahaan. Terkuak juga dalam satu kantor terdapat beberapa perusahaan di dalamnya.

"Juga ada ditemukan dari rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkap Anang.

Anang menerangkan, penyidik akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Oknum Pengusaha Asal Riau

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan modus menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru. 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, setidaknya terdapat satu orang tersangka merupakan pengusaha kelapa sawit asal Riau. Sosoknya oleh Kejagung disebut dengan inisial YSR. Profil YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang merupakan Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.