Pesan Terakhir Try Sutrisno: Amendemen UUD 1945 Demi Persatuan Bangsa

Foto: wafatnya Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno.jpg

NASIONAL,RIAUKU.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap pesan penting almarhum Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno yang hingga akhir hayatnya masih memikirkan masa depan konstitusi Indonesia.

Pesan itu disampaikan Try saat momen Lebaran tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan harapan agar amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 dapat diwujudkan sebelum dirinya wafat.

"Beliau ingin sebelum meninggal ada amendemen UUD ’45 yang kelima dan itu dilakukan sebelum beliau wafat. Itu saya camkan betul sebagai amanat kepada kami di MPR,” ujar Muzani usai menghadiri salat jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa, Senin (2/3/2026).

Demi Persatuan dan Keberlanjutan Negara
Menurut Muzani, bagi Try Sutrisno, amendemen bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan upaya strategis untuk menjaga persatuan dan menjamin keberlanjutan Indonesia ke depan.

"Beliau ingin amendemen itu dilakukan untuk menjaga persatuan, menjaga kebersamaan, dan menjamin kelangsungan Indonesia yang lebih baik,” katanya.

Pesan tersebut kini menjadi perhatian serius di lingkungan MPR. Berbagai kajian konstitusional terus dilakukan untuk mendalami gagasan yang ditinggalkan almarhum.

Muzani mengenang Try sebagai sosok negarawan yang konsisten memikirkan bangsa hingga akhir hayatnya.

“Semua pikiran, tenaga, dan waktunya dicurahkan untuk kepentingan negara,” tuturnya.
Disemayamkan hingga Dimakamkan di TMP Kalibata

Usai disemayamkan di rumah duka kawasan Menteng, jenazah Try Sutrisno disalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa sebelum akhirnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Kepergian Try Sutrisno tak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga warisan pemikiran besar tentang arah konstitusi dan persatuan Indonesia ke depan.


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.