Rahasia Hotel di Bengkalis Terbongkar, Polisi Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak
DURI, RIAUKU.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, mengamankan seorang pria berinisial SPS (24) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Penangkapan berlangsung Minggu, 1 Maret 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Anak perempuan tersebut mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku. Orang tua korban kemudian memutuskan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, menyebut laporan diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Laporan masuk pada Minggu, 1 Maret 2026. Penyidik Polsek Mandau segera memulai penyelidikan.
Dugaan Terjadi Sejak Tahun Lalu
Penyelidikan awal mengarah pada peristiwa yang terjadi Sabtu malam, 21 Februari 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial SPS berusia 24 tahun. Ia bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di wilayah Kecamatan Mandau.
Menurut Juliandi Bazrah, pengakuan korban menjadi titik awal pengungkapan perkara. Anak tersebut mengaku mengalami tindakan tersebut beberapa kali. Dugaan peristiwa berlangsung sejak Agustus 2025.
Informasi lain muncul ketika korban mengalami keterlambatan haid. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran keluarga. Orang tua korban kemudian menggali keterangan dari anak mereka.
Cerita korban membuat keluarga terkejut. Orang tua korban memutuskan mencari perlindungan hukum. Mereka mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Penangkapan di Rumah Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Tim opsnal Polsek Mandau melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku. Penyelidikan berlangsung sepanjang Minggu siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku. Lokasinya berada di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
SPS langsung dibawa ke Mapolsek Mandau. Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Proses penyidikan mulai berjalan sejak penangkapan tersebut.
Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Langkah ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Polisi berupaya memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum.
Ancaman Hukum dan Pendampingan Korban
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen kepolisian dalam perlindungan anak. Polisi menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama. Proses hukum akan dijalankan secara tegas.
Menurut Fahrian, setiap kasus kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan serius. Korban membutuhkan perlindungan serta pendampingan. Kepolisian memastikan prosedur perlindungan anak dijalankan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Proses tersebut mencakup pemeriksaan lanjutan serta pengumpulan alat bukti. Tahap berikutnya akan mengarah pada proses hukum di pengadilan.
Polres Bengkalis juga berkoordinasi dengan pihak terkait. Pendampingan psikologis bagi korban menjadi bagian penting penanganan perkara. Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi korban setelah peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak. Lingkungan keluarga menjadi benteng pertama perlindungan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen memproses setiap laporan kejahatan terhadap anak.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar