Terancam Penjara dan DO! Nasib Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN di Ujung Tanduk
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Ancaman hukuman pidana berat dan sanksi Drop Out (DO) membayangi R, 24 tahun, tersangka pembacokan mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Selain berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana oleh kepolisian, ia juga terancam dikeluarkan dari kampus jika pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus itu terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, di gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Korban, Farradhilla Ayu Pramesti, 23 tahun, diserang saat sedang sendirian menunggu jadwal ujian munaqasah di ruang lantai dua. Pelaku diduga masuk dan langsung melakukan penyerangan menggunakan kapak. Polisi menyebut tersangka juga membawa parang ke lokasi.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Muharman Arta mengatakan adanya indikasi perencanaan dalam aksi tersebut. “Tersangka sudah membawa senjata tajam dari rumah,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026. Fakta bahwa senjata telah dipersiapkan sebelum tiba di kampus menjadi salah satu dasar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dengan jeratan pasal penganiayaan berat. Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah menyatakan kemungkinan pasal akan diperberat. “Jika memenuhi unsur pembunuhan berencana, nanti akan kami sandingkan pasal tersebut. Masih kami dalami,” katanya.
Apabila unsur perencanaan terbukti, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat meningkat signifikan, dengan konsekuensi pidana yang jauh lebih berat dibanding penganiayaan biasa. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk memastikan konstruksi perkara.
Di sisi akademik, nasib R sebagai mahasiswa juga berada di ujung tanduk. Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris Simaremare, mengatakan kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum mengambil keputusan internal. “Sementara kita menunggu hasil proses hukum,” ujarnya.
Menurut Haris, apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, universitas akan menggelar sidang kode etik. Jika dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai aturan kampus, sanksinya tegas: pemberhentian sebagai mahasiswa. “Bila kasus hukum menurut aturan kita pelanggaran berat, sanksinya adalah DO,” kata Haris.
Dengan demikian, R menghadapi dua lapis konsekuensi: pidana dan akademik. Putusan pengadilan kelak akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan apakah status kemahasiswaannya dicabut secara permanen.
Sementara proses hukum berjalan, korban masih menjalani perawatan intensif. Farradhilla mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan akibat serangan tersebut. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena luka yang dinilai serius. Meski kondisinya mulai stabil, ia masih membutuhkan pemantauan medis lanjutan.
Kampus menyatakan telah menyiapkan tim pendamping psikolog dari Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan trauma korban. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi pendidikan terhadap keselamatan mahasiswa.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban diduga memiliki hubungan asmara, meski detailnya masih didalami. Aspek ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap motif di balik penyerangan.
Kini, sorotan tertuju pada dua hal: seberapa berat pasal yang akan dikenakan kepada tersangka dan apakah kampus benar-benar menjatuhkan sanksi DO setelah ada putusan inkrah. Di ruang hukum dan ruang akademik, masa depan R ditentukan—sementara korban berjuang memulihkan diri dari luka fisik dan trauma yang ditinggalkan kekerasan di lingkungan pendidikan.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar