Polres Bengkalis Lengkapi Berkas Dua Tersangka Korupsi UP dan GU Satpol PP
BENGKALIS, RIAUKU.COM - Dua perempuan pejabat, M dan NR, di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis kini menyandang status tersangka. Uang persediaan dan ganti uang yang seharusnya menopang kegiatan dinas diduga diselewengkan. Kerugian negara ditaksir menembus Rp 1,4 miliar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara keduanya. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk merampungkan administrasi sebelum pelimpahan tahap berikutnya. Proses berjalan setelah gelar perkara digelar di Polda Riau.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menegaskan komitmen penegakan hukum atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami akan melaporkan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Perkara bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025. Laporan itu menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sidang internal itu dipimpin AKBP Johan Rivai selaku Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau. Dari forum itu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana.
Modus yang terungkap terbilang klasik. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan cara mengambil uang kegiatan. Kekurangan kas kemudian ditutup melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Surat Pertanggungjawaban fiktif. Dana mengalir untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Pada tahun anggaran 2021, total anggaran yang dikelola mencapai Rp 27,4 miliar lebih. Realisasi tercatat sekitar Rp 24,8 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan nilai fiktif sekitar Rp 717 juta. Setahun berikutnya, 2022, anggaran meningkat menjadi Rp 27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp 26,6 miliar. Nilai fiktif yang terdeteksi sekitar Rp 712 juta.
Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025. Total kerugian negara dihitung sebesar Rp 1.429.780.200.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Inisial M menjabat Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Inisial N.R menjabat Kepala Subbagian Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Berkas perkara kini dalam tahap penyempurnaan. Penyidik melengkapi alat bukti dan keterangan saksi. Koordinasi dengan jaksa dilakukan untuk memastikan berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat organisasi perangkat daerah. Anggaran yang semula dirancang untuk operasional penegakan peraturan daerah justru diduga menyimpang di meja administrasi. Publik menunggu kelanjutan proses hukum, apakah berkas segera dilimpahkan dan perkara berlanjut ke persidangan.
Di Bengkalis, angka Rp 1,4 miliar bukan sekadar deretan digit. Ia menjadi cermin rapuhnya pengawasan anggaran bila kewenangan tak diawasi ketat. Polisi berjanji menuntaskan perkara. Ujian berikutnya ada pada pembuktian di pengadilan.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar