Sawit, Pesantren, dan Tol: Sengketa Lahan Muara Fajar Timur Makin Panas!
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Hamparan kebun sawit dan bedeng batu bata di Muara Fajar Timur mendadak menjadi ruang sidang terbuka. Seorang nenek 73 tahun, Hasniar, berdiri menunjuk lahan yang ia klaim digarap sejak 1997. Di atas tanah itu, proyek Tol Pekanbaru–Rengat membentang, sementara sengketa kepemilikan belum juga usai.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Kamis, 26 Februari 2026. Sidang lapangan dipimpin Hakim Jonson Parancis bersama panitera dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru. Unsur PUPR hadir sebagai penanggung jawab proyek tol. Para pihak yang bersengketa berdiri berhadapan di bawah terik.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Penggugat, Rohadi, menunjukkan empat titik yang ia klaim sebagai batas tanah. Titik pertama berada di dekat sebatang pohon sawit di tepi anak sungai. Dari sana rombongan berjalan sekitar 250 meter ke arah barat laut, melintasi badan jalan tol, menuju rumpun bambu di belakang bangunan pesantren.
Titik ketiga berada sekitar 80 meter dari rumpun bambu, di lahan terbuka tanpa penanda fisik jelas. Rohadi mematahkan ranting kayu, menancapkannya sebagai tanda. Titik terakhir berupa pohon mati, sekitar 250 meter ke arah tenggara, berjarak 80 meter dari titik awal. Seluruh penunjukan didokumentasikan petugas BPN.
Majelis mendapati area yang diklaim mencakup bedeng produksi batu bata, kebun sawit produktif, area kerukan tanah, dua lokal bangunan pesantren. Ketika dikonfirmasi, Rohadi mengakui bangunan bedeng, pesantren, area kerukan bukan miliknya. Ia menyebut hanya mengklaim pohon sawit yang disebut ditanam seseorang bernama Daiman yang telah wafat.
Pernyataan itu dibantah pihak lain. Kuasa hukum Poltak Simbolon menyebut penanam sawit masih hidup. Hasniar menegaskan keluarganyalah yang menanam pohon tersebut. Perdebatan berlangsung terbuka di hadapan hakim.
Hakim Jonson menegaskan sidang lapangan sebatas melihat objek fisik. Penilaian alat bukti akan diputus dalam persidangan lanjutan.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Candra Nasution, menyoroti perbedaan titik yang ditunjukkan penggugat dibanding sidang lapangan 12 Februari lalu. Saat itu, klaim disebut berada 500 meter di atas perbukitan, di luar trase tol. Kini titik berada di bawah, masuk jalur proyek.
“Perubahan ini menyangkut substansi klaim dan potensi ganti rugi,” ujar Candra.
Hasniar menyebut keluarganya menguasai lahan sekitar 28 hektare sejak 1997. Bedeng batu bata dikelola sejak 2006. Sawit ditanam 2008. Pesantren dibangun 2012 dengan bantuan pemerintah kota. Pajak Bumi dan Bangunan rutin dibayar.
Persoalan bermula 2008 ketika seseorang datang membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 1876 Tahun 1987. Pengecekan bersama RT dan RW disebut menunjukkan lokasi sertifikat tidak berada di lahan yang mereka kuasai. Pada 2011, Elsih mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi. Beberapa hari kemudian, terjadi pengukuran dan pengembalian batas oleh BPN tanpa sepengetahuan keluarga.
Berita acara pengembalian batas 2011 disebut dilakukan atas permohonan pemegang hak lain. Dampaknya, sekitar 18 hektare lahan terpetakan masuk bidang pihak lain. Upaya peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik terhambat.
Ketika proyek tol diumumkan 2021, lahan masuk pendataan awal. Pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan konsinyasi ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhir 2025 belum ada kepastian pembayaran.
Komisi I DPRD Pekanbaru ikut menyoroti surat pembatalan administrasi tanah tertanggal 30 Desember 2020. Ketua Komisi I Robin Eduar menyebut ada kejanggalan dasar hukum dan identitas pemilik sertifikat. Pihak kecamatan mengakui kekeliruan administrasi.
Di atas trase tol yang kian memanjang, sengketa belum menemukan ujung. Hasniar bersandar pada riwayat penguasaan puluhan tahun. Pihak lain bertahan dengan sertifikat. Negara menunggu kepastian hukum untuk membayar ganti rugi. Tanah itu kini bukan sekadar hamparan sawit, melainkan arena pertaruhan hak.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar