Penyuplai Sabu ke Eks Kapolres Bima Ditangkap di Tanjung Balai
JAKARTA, RIAUKU.COM - Buron bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya tertangkap. Ia diringkus saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah masuk daftar pencarian orang sejak pekan lalu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyergap Ko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026. Operasi dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC. Lokasi penangkapan berada di kawasan pelabuhan Tanjung Balai. Jalur yang kerap digunakan sebagai pintu keluar tidak resmi menuju Malaysia.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers. Aparat memilih menutup rapat kronologi teknis operasi.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Komisaris Besar Kevin Leleury menyebut Ko Erwin tidak sendiri. Dua orang lain turut diamankan. Seorang berinisial A alias G ditangkap di Riau. Seorang lagi berinisial R alias K diringkus di Tanjung Balai. Keduanya diduga mengatur pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
Menurut penyidik, rencana kabur telah disiapkan. Malaysia menjadi tujuan. Aparat membuntuti pergerakan sejak beberapa hari terakhir. Ko Erwin masuk radar setelah surat DPO terbit pada 21 Februari 2026.
Surat daftar pencarian orang bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba memerintahkan penangkapan serta penyerahan tersangka kepada penyidik. Nama lengkapnya Erwin Iskandar bin Iskandar. Tinggi badan 167 sentimeter. Berat sekitar 85 kilogram. Kulit sawo matang.
Ia diketahui memiliki sejumlah alamat di Sumbawa, Gowa, Ujung Tanah, Makassar. Jejak domisili tersebar di beberapa provinsi. Penyidik menduga jaringan peredaran sabu yang dikendalikan melintasi wilayah Nusa Tenggara Barat hingga Sulawesi Selatan.
Nama Ko Erwin mencuat dalam perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam berkas penyidikan, Ko Erwin disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Didik agar dapat mengedarkan sabu. Dana itu ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum. Dugaan aliran dana memperlihatkan pola relasi antara bandar dan oknum pejabat. Penyidik terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Setelah ditangkap, Ko Erwin bersama dua tersangka lain diterbangkan ke Jakarta. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Bareskrim untuk pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini menandai babak baru pengungkapan jaringan sabu lintas daerah. Aparat menyebut operasi masih berkembang. Jalur distribusi, pemasok utama, serta aliran dana menjadi fokus pendalaman.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar