Pemuda Ini Diciduk, Diduga Setubuhi Anak di Cucian Mobil!
SIAK, RIAUKU.COM - Polsek Kandis mengamankan seorang pemuda berinisial MP (23) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun. Kasus ini terjadi pada November-Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil di Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi penyidikan.
Unit Reskrim Polsek Kandis, Polres Siak, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Laporan diterima pada Senin (23/2/2026). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Terduga pelaku, MP (23), diamankan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara November dan Desember 2025 di sebuah cucian mobil di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota. Korban berusia 17 tahun dan beberapa kali menjadi sasaran perbuatan pelaku di lokasi tersebut. Polisi mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, memimpin tim opsnal yang mengamankan pelaku. Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek AKP Herman Pelani, menegaskan komitmen penuh dalam penanganan kejahatan terhadap anak.
Polisi menegaskan tidak akan mentolerir tindak pidana yang merugikan anak. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Kejaksaan. Terduga pelaku dijerat Pasal 473 huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak. Perlindungan generasi penerus menjadi fokus dalam penegakan hukum. Kecepatan respon polisi dan koordinasi masyarakat diharapkan menciptakan rasa aman dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar