Pinjam HP Pelajar Lalu Kabur, Pemuda Pekanbaru Diciduk Tengah Malam!
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Seorang pemuda di Rumbai, Pekanbaru, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penggelapan telepon genggam milik pelajar. Penangkapan berlangsung dini hari di kawasan rusunawa Jalan Yos Sudarso. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya usai diperiksa.
Tim Opsnal Polsek Rumbai mengamankan pria berinisial RW, 25 tahun, Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aparat menerima informasi dari warga mengenai keberadaannya di rumah susun tersebut. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Rumbai Timur. Ia diduga menggelapkan satu unit ponsel merek OPPO A60 warna ungu milik korban berusia 15 tahun. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sedang bermain gim bersama dua rekannya di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti. Suasana santai berubah ketika tersangka datang menghampiri.
RW meminjam ponsel korban dengan alasan hendak menggadaikannya kepada seorang teman. Ia berjanji barang tersebut akan ditebus oleh orang tuanya. Korban yang percaya mengikuti tersangka menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso.
Setibanya di lokasi, korban menyerahkan ponsel tersebut. Tersangka meminta korban menunggu di luar rumah bersama rekannya. Waktu berjalan sekitar tiga puluh menit. Pelaku tidak kunjung keluar. Rasa curiga muncul.
Korban mencoba menanyakan kepada pemilik rumah. Ia memperoleh keterangan bahwa tersangka sempat datang dengan maksud menggadaikan ponsel. Transaksi tidak terjadi. Tersangka pergi meninggalkan lokasi. Korban tidak lagi melihatnya.
Merasa dirugikan, korban melapor ke polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Aparat mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar. Pencarian mengarah ke kawasan rusunawa di Jalan Yos Sudarso.
Empat hari setelah kejadian, polisi menerima kabar keberadaan tersangka. Tim bergerak cepat menuju lokasi. RW diamankan pada tengah malam. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel tersebut di wilayah Kecamatan Senapelan. Nilai gadai hanya Rp400 ribu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel OPPO A60 warna ungu.
Saat ini RW menjalani proses hukum di Mapolsek Rumbai. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dapat disalahgunakan dalam waktu singkat.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar