38 Stempel Misterius di Bagasi Motor! Honorer Setwan Pekanbaru Segera Disidang

Ilustrasi infografis. (ai)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Langkah hukum dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Berkas tersangka berinisial JA dinyatakan lengkap atau P-21. Proses penanganan kini beralih ke tahap penuntutan.

Perkara ini ditangani tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, menyampaikan kepastian tersebut. “Sudah P-21 pada minggu kemarin,” kata Mey Ziko di Pekanbaru, Selasa (24/02/2026). .

Status lengkap diberikan setelah jaksa peneliti memeriksa hasil penyidikan. Sepuluh saksi dimintai keterangan. Satu ahli turut diperiksa. Penelitian dilakukan secara formil dan materil. Hasilnya dinilai memenuhi unsur pembuktian.

JA merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Ia juga diketahui menjadi ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II.

Kasus ini berawal dari penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Tim penyidik datang pada siang hari. Penggeledahan berlangsung hingga petang. Dalam proses itu, penyidik menerima informasi tentang keberadaan sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum.

Informasi mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Penyidik menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada JA. Ia tidak mengakui motor itu miliknya. Kunci tidak tersedia. Penyidik memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi.

Di dalamnya ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lain. Temuan itu dibawa ke forum gelar perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim meyakini adanya unsur perintangan penyidikan.

“Dari bukti yang kami dapatkan, setelah ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai orang yang merintangi penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru,” ujarnya.

JA kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua belas tahun penjara.

Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan konsumsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.

Laporan perkembangan kasus ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada sejumlah media di Riau pada 24 Februari 2026.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap JA segera memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara berlanjut. Penyidik masih membuka ruang pendalaman. Dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru belum sepenuhnya usai.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.