Digerebek Tengah Malam! Dua Pengedar Sabu Dicokok di Rimbo Panjang

SA (18) dan AM (43), warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pelaku peredaran sabu. (ist)

BANGKINANG, RIAUKU.COM - Jarum jam baru saja melewati tengah malam ketika suasana di Jalan Pekanbaru–Bangkinang KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, tampak lengang. Lampu-lampu kendaraan sesekali melintas, memecah gelap yang menggantung di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar itu. Di tengah kesunyian tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak.

Hasilnya, dua pria diamankan pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Keduanya diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial SA (18) dan AM (43), warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan ini, menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat mengaku resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Antoni Azhari bersama tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian,” ujar Aulia Rahman, Selasa (24/02/2026).

Tak butuh waktu lama, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan. Ia berdiri tak jauh dari area SPBU Rimbo Panjang. Ketika didekati, pria yang kemudian diketahui berinisial SA itu tampak gelisah. Polisi segera mengamankannya.

Penggeledahan dilakukan di lokasi, disaksikan petugas keamanan SPBU setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Dari tangan SA, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Interogasi awal di tempat kejadian membuka pintu pengembangan. SA mengaku barang tersebut diperolehnya dari AM. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak menuju rumah yang ditempati keduanya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan barang bukti. Satu plastik klip berisi tujuh paket sabu siap edar diamankan, bersama sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Total delapan paket sabu berhasil disita malam itu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi. Uang tersebut ditemukan bersama barang bukti lain di lokasi penggerebekan.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkoba.

Kasus ini kembali menyoroti peran laporan masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bergerak cepat. Di sisi lain, peredaran sabu yang menyasar kawasan pinggiran jalan utama menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah di ruang-ruang yang dianggap aman.

Polsek Tambang memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Malam yang sunyi di Rimbo Panjang itu pun berubah menjadi titik awal pengungkapan kasus yang, bagi aparat, bukan sekadar penangkapan dua orang, melainkan bagian dari upaya panjang memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kampar.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.