Subuh Motor Raib, Tengah Malam Pelaku Tersungkur!
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Warga Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, sempat dibuat resah oleh hilangnya dua sepeda motor dari sebuah garasi mess di Jalan Pramuka. Namun ketegangan itu tak berlangsung lama. Tim opsnal dari Polsek Rumbai bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor hanya dalam waktu kurang dari dua hari sejak laporan diterima.
Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 13 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat langit masih redup dan aktivitas warga belum sepenuhnya ramai, Anto Saputra berniat keluar rumah untuk membeli sesuatu di warung. Namun begitu tiba di garasi tempat ia menyimpan kendaraan, langkahnya mendadak terhenti.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Pintu garasi sudah terbuka. Perasaan cemas langsung muncul. Dugaan terburuk pun terbukti. Dua unit sepeda motor yang biasa terparkir rapi di dalamnya sudah tidak ada lagi. Motor tersebut adalah Honda Scoopy coklat hitam nomor polisi BM 4352 YN miliknya dan Honda Revo hitam BM 5761 EQ milik rekannya, Samsul. Kerugian diperkirakan mencapai Rp38 juta.
Anto bersama saksi bernama Rahmat sempat berkeliling mencari kemungkinan motor dipindahkan atau terlihat di sekitar lingkungan. Namun hasilnya nihil. Tanpa pilihan lain, mereka melapor ke Polresta Pekanbaru agar kejadian tersebut diproses secara hukum.
Kanit Reskrim Dodi Vivino menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Februari 2026. Begitu laporan diterima, tim opsnal yang dipimpin IPDA Dupal Samuel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, dan menelusuri kemungkinan jalur pelarian pelaku. Hingga akhirnya pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, informasi penting datang dari masyarakat: salah satu pelaku berada di rumahnya di Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Budi Pramana, tim segera bergerak. Pukul 00.30 WIB, tersangka FA (28) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya DP (32).
Polisi tidak menunggu lama. Pengembangan langsung dilakukan ke wilayah Umban Sari. Beberapa saat kemudian, pelaku kedua ikut ditangkap.
Dari hasil penyidikan awal, pelaku diduga menggunakan kunci modifikasi untuk merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawanya kabur. Cara ini memungkinkan motor dibawa dalam waktu singkat tanpa menimbulkan suara mencurigakan. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,” tegas Dodi.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari 48 jam menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aksi kriminal bisa terjadi kapan saja. Namun sekaligus memberi rasa lega, karena kali ini, pelarian pelaku bahkan tak sampai dua kali matahari terbit. *son/03*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar