Permintaan Hubungan Intim Ditolak, Suami di Rohil Aniaya Istri dan Anak Tiri Hingga Lebam
ROHIL – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang suami berinisial FS tega menganiaya istri dan anak tirinya sendiri di rumah mereka di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu karena pelaku tidak terima permintaannya untuk berhubungan intim ditolak oleh sang istri.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
“Pelaku menganiaya istrinya menggunakan tangan dan tongkat, serta memukul anak korban menggunakan tali pinggang,” kata AKP Bonardo, Senin (09/02/2026).
Korban dalam kejadian tersebut adalah istri pelaku berinisial MS serta anak tirinya berinisial RA. Akibat penganiayaan itu, keduanya mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa KDRT ini diketahui warga sekitar setelah mendengar keributan dari dalam rumah korban. Warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk.
“Terduga pelaku diantar oleh pihak keluarga ke Polsek Bagan Sinembah dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah. Pelaku FS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Bonardo menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah TKP, hingga mengamankan hasil visum sebagai barang bukti.
“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta mengamankan hasil visum sebagai barang bukti,” pungkasnya.(son)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar