Polisi Bebaskan Selegram dan Pengusaha Adil Atra Cs. Kok Bisa?
PEKANBARU - Kasus penggerebekan pesta narkoba di sebuah unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tinggalkan tanda tanya. Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk selebgram dan pengusaha, kini dibebaskan.
Pembebasan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan mengajukan para terduga pelaku untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Sebelumnya, pengusaha otomotif Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru usai penggerebekan pesta narkoba di Apartemen BaliView, baru ini.
"Sejak awal penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Selanjutnya kami ajukan asesmen ke BNN," ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub menjelaskan, Minggu (25/1/2026).
Jacub menjelaskan penilaian serta rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN yang melibatkan unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan tenaga kesehatan.
"Setelah asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka," ujarnya.
Polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit penginapan, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha AM, serta lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya. (dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar