Sidak Perusahaan China, Purbaya: Mereka Sebut Pejabat Indonesia Bisa Disogok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada pejabat Indonesia mudah menerima suap. (mu)

TANGERANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan baja asal China, PT Power Steel Mandiri (PSM) di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak ini dilakukan menyusul anggapan oknum manajemen perusahaan ini memandang pejabat Indonesia mudah menerima suap. 

Sidak ini juga terkait adanya dugaan manajemen perusahaan China itu tidak membayar pajak. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kasus serupa juga terdapat dua perusahaan lainnya diduga tidak membayar pajak.

"Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus," ungkap Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya juga mengatakan seluruh karyawan PT PSM berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, ia tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," terang Purbaya.

Ada Dua Perusahaan Lain

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan dua perusahaan lainnya adalah PT PSI dan PT VPM. Ia mengatakan, kerugian negara akibat praktik penggelapan pajak ini ratusan miliar.

"Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final," jelas Bimo.

Bimo menegaskan Ditjen Pajak akan menelusuri perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Adapun modus yang dilakukan tiga perusahaan ini adalah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya tanpa memungut PPn.

Selain itu, ketiga perusahaan di atas juga menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet. Praktik ini dilakukan pada rentang periode 2016-2019.

"Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," terang dia. (dc/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.