Kasus Perintangan Penyidikan SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Bergulir ke Pengadilan, Jhonny Andrean Segera Disidang

Foto: Kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).jpg

PEKANBARU – Kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Tersangka Jhonny Andrean dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berkas perkara mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Setelah itu, proses tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/2/2026).

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko menyampaikan bahwa perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (9/3) lalu,” ujar Mey Ziko, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut sekaligus menjadwalkan sidang perdana.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Selasa, 17 Maret 2026,” jelasnya.

Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pekanbaru di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari itu mengungkap temuan mengejutkan.

Saat proses penggeledahan, penyidik mendapatkan informasi adanya sejumlah stempel instansi pemerintah yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Ketika dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

Dari dalam bagasi motor itu, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, Jhonny Andrean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

“Dari bukti yang kami dapatkan, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara menetapkan tersangka JA sebagai pihak yang merintangi penyidikan perkara SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Kejari Pekanbaru. (son)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.