Dalam Tiga Jam, Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Pelaku Narkoba

Foto:Polsek Rengat Barat Bekuk Pelaku Narkoba.jpg

INHU – Kinerja cepat ditunjukkan jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika. Hanya dalam waktu sekitar tiga jam, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berhasil diringkus polisi dalam operasi yang digelar Rabu dini hari, 11 Maret 2026.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

“Informasi kami terima pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Misran.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan. Setelah satu jam melakukan pemantauan, polisi melihat sebuah mobil dump truck terparkir di tepi jalan dengan seorang pria yang mencurigakan di dekatnya.

Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama DH alias Dedek (35), warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram, pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, kaca pirek, plastik klip bekas, kotak rokok, korek api, satu unit handphone, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning.

Dari hasil interogasi awal, Dedek mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama HT alias Siher (37) yang tinggal di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sedang berada di sebuah warung di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Hermanto alias Siher. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hermanto yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 2,75 gram, empat plastik klip besar bekas, satu unit handphone Samsung A20s, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kedua tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memiliki maupun memperjualbelikan narkotika tersebut. Mereka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Misran menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. (son)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.