Pemkab Siak Ketatkan Belanja Daerah, Anggaran Non-Prioritas Diblokir dan WFA Berlaku Mulai April

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar,

SIAK ,RIAUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Siak mulai mengambil langkah tegas untuk menjaga kesehatan keuangan daerah.

Melalui kebijakan efisiensi yang terukur, Pemkab Siak resmi menerapkan blokir anggaran non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan mulai April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai strategi menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan stabil di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa langkah tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2026.

 Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari serta surat edaran bersama dan terkait optimalisasi belanja pemerintah daerah.

"Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami lakukan untuk menjaga likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, kebijakan blokir anggaran difokuskan pada belanja yang dinilai tidak mendesak.

Sejumlah pos yang terkena efisiensi antara lain kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat-rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.

Meski demikian, Pemkab Siak memastikan bahwa belanja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap berjalan normal.

 Pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perbaikan infrastruktur jalan dipastikan tidak terdampak oleh kebijakan pemblokiran tersebut.

Tak hanya dari sisi anggaran, efisiensi juga dilakukan melalui perubahan pola kerja ASN.

Mulai April 2026, pegawai pemerintah daerah akan menjalani sistem kerja fisik selama empat hari dalam sepekan, sementara satu hari lainnya dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Langkah ini disebut sebagai upaya menekan konsumsi energi di lingkungan perkantoran sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

Namun demikian, sejumlah sektor pelayanan publik dasar tetap diwajibkan bekerja secara langsung di tempat kerja.

Unit layanan seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta tim teknis perbaikan jalan tidak termasuk dalam kebijakan WFA.

Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik.

Selain itu, seluruh perangkat listrik di ruang kerja diwajibkan dimatikan sebelum meninggalkan kantor sebagai bagian dari kebijakan penghematan energi.

Pemkab Siak juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

"Jika ada perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan itu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Melalui langkah efisiensi ini, Pemkab Siak berharap struktur keuangan daerah semakin kuat dan pembangunan prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.(*04*)

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.