Polsek Siak Hulu Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan
KAMPAR,RIAUKU.COM– Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial AM (32) ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Baru, Desa Kepau Jaya. Penangkapan dilakukan saat personel Polsek Siak Hulu tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Benar, pelaku kita tangkap saat anggota sedang melaksanakan patroli. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,18 gram,” ujar Kompol Hendra.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di Desa Kepau Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat patroli dan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria yang berada di halaman rumah warga di Dusun Kampung Baru.
Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim opsnal mencurigai seorang laki-laki yang berada di halaman rumah warga, kemudian langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu, satu pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam kantong pelaku.
Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.(SON,/04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar