Motor Trail Raib! Polisi Inhu Kejar Maling Sampai ke Pelalawan, Hasilnya Bikin Kaget!

Empat pelaku pencurian sepeda motor di Peranap, Indragiri Hulu (ist)

RENGAT, RIAUKU.COM - Aksi pencurian sepeda motor trail Kawasaki KLX 150M milik seorang karyawan PT Era Perkasa Mining di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sempat membuat warga sekitar resah. Motor yang diparkir di mess perusahaan di Jalan Padat Karya itu mendadak raib pada Minggu pagi, 15 Februari 2026. Korban yang baru saja pulang bekerja harus menelan pil pahit karena kendaraan kesayangannya tidak lagi berada di tempat semula.

Upaya pencarian mandiri yang dilakukan korban bersama petugas keamanan setempat tidak membuahkan hasil sama sekali. Akhirnya, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap agar aparat segera turun tangan. Laporan ini menjadi titik awal bagi tim Reskrim Polsek Peranap untuk memburu pelaku yang tergolong licin dalam melancarkan aksinya.

Proses penyelidikan berjalan cukup alot sebelum akhirnya petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan salah satu pelaku. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, kepolisian menerima informasi akurat mengenai keberadaan pria berinisial FAY alias Fery di Dusun Pedan Jaya, Kecamatan Peranap. Kapolsek Peranap, Yopi Ferdian, segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersebut.

Tim kepolisian bergerak menuju sebuah pondok pada tengah malam dengan penuh kewaspadaan. Saat penyergapan dilakukan, dua pria terlihat sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor namun gagal menembus kepungan petugas. Polisi lantas mendobrak pintu pondok dan berhasil mengamankan Fery yang tidak sempat lagi meloloskan diri.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Misran, saat memberikan keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan intensif, Fery mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan ditemani oleh rekannya yang berinisial SST alias Usi. Lebih mengejutkan lagi, Fery mengakui bahwa sepeda motor hasil curian itu sudah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Transaksi haram tersebut ditutup dengan harga Rp5 juta, ditambah satu unit sepeda motor Honda Supra sebagai tambahan nilai tukar.

Tim Reskrim Polsek Peranap tidak membuang waktu dan segera melakukan pengembangan kasus hingga menembus wilayah Kabupaten Pelalawan. Dengan koordinasi matang bersama anggota Opsnal Polsek Bunut, petugas berhasil menyergap SRN alias Yono dan rekannya, SK alias Monang, di sebuah barak pekerja. Selain mengamankan para penadah, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Kawasaki KLX 150M milik korban yang sudah dalam kondisi terpisah-pisah.

Perburuan tidak berhenti di situ saja karena tim kembali bergerak cepat ke Kecamatan Sorek untuk menangkap pelaku utama lainnya, yakni SST alias Usi. Kini, komplotan pencuri dan penadah yang terlibat dalam rantai kejahatan lintas kabupaten ini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Peranap. Seluruh barang bukti mulai dari motor curian hingga mata obeng modifikasi untuk merusak kunci kontak sudah diamankan sebagai alat bukti di persidangan.

Tindakan kriminal ini memantik sanksi hukum yang cukup berat bagi para pelaku yang terlibat. Pelaku utama pencurian kini terancam hukuman sesuai Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihak penadah juga tidak luput dari jeratan hukum karena didakwa melanggar Pasal 591 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Misran. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau untuk selalu memasang kunci ganda pada kendaraan agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku curanmor di kemudian hari. *son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.