Warga Inhu Ngamuk! Komplotan Maling Kabel Tower Telepon Seluler Tertangkap Basah!

Tiga pelaku pencurian kabel tower telekomunikai di Batang Gangsal, Inhu (Ist)

RENGAT, RIAUKU.COM - Wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak gempar pada Minggu sore, 8 Maret 2026. Tiga pria nekat mencoba mencuri kabel grounding pada sebuah tower telekomunikasi milik Tower Bersama Group yang berlokasi di Desa Ringin. Aksi kriminal ini bukan hanya mengancam stabilitas jaringan komunikasi, tetapi juga sangat merugikan pihak perusahaan karena nilai kerugian yang mencapai Rp10 juta.

Kecurigaan warga sekitar menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Saat melihat ada aktivitas tidak biasa di sekitar menara tinggi tersebut, masyarakat langsung bergerak cepat dan tidak tinggal diam. Mereka segera memberikan informasi kepada aparat Polsek Batang Gansal agar segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal bersama tim bergerak menuju tempat perkara. Begitu petugas sampai, mereka mendapati para pelaku sedang sibuk memotong kabel tembaga tersebut dengan peralatan seadanya. Warga sekitar yang sigap juga ikut membantu kepolisian dalam proses penyergapan sehingga para pelaku tidak sempat melarikan diri dari tempat kejadian.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Misran, saat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

Tiga pelaku yang kini harus berurusan dengan hukum masing-masing berinisial FOP alias Oyes Panjaitan (25) asal Tanjung Balai Asahan, serta dua warga Palembang yaitu AP alias Aidil (23) dan MA alias Aditya (18). Dalam pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah tang pemotong, tujuh gulung kabel tembaga hasil curian, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK yang diduga menjadi sarana pengangkut hasil kejahatan.

Kasus ini bermula saat salah satu karyawan perusahaan bernama Moh. Suyatno mendapatkan pesan melalui grup WhatsApp terkait adanya aktivitas pencurian di lokasi tower. Suyatno segera menuju lokasi dan mendapati rekan-rekan dari Polsek Batang Gansal sudah mengamankan para pelaku bersama warga. Kondisi tersebut menunjukkan betapa solidnya koordinasi antara perusahaan, masyarakat, dan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik sedang melengkapi berkas administrasi dan memintai keterangan saksi-saksi untuk memperkuat tuntutan di pengadilan. Akibat perbuatan nekad tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi kriminal serupa di Kabupaten Indragiri Hulu. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum maupun properti perusahaan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi garda terdepan dalam menciptakan keamanan lingkungan yang kondusif dari ancaman tindak pidana.

Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak sungkan melapor kepada pihak berwajib setiap kali menemukan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kepedulian warga seperti yang ditunjukkan oleh masyarakat Desa Ringin terbukti efektif dalam memutus mata rantai tindak kejahatan. Harapannya, keamanan fasilitas umum di seluruh wilayah Batang Gansal dapat lebih terjaga dan terhindar dari aksi serupa di masa mendatang. *son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.