Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan, Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
“Penahanan pada hari ini adalah terhadap tersangka berinisial BB yang merupakan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Didik kepada wartawan, Senin (9/3).
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar sekaligus pelaksana kegiatan, RM selaku Direktur PT AM sebagai penyedia, serta RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Selain itu, penyidik turut menetapkan satu tersangka lainnya berinisial PBB yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Didik menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas. Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Kurang lebih Rp60 miliar. Perhitungan dari BPKP sebentar lagi akan keluar secara resmi,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Bahtiar tampak keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Para tersangka kemudian ditahan di dua lokasi berbeda.
“Empat tersangka ditahan di Lapas Makassar dan satu orang ditahan di Lapas Maros,” kata Didik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Undang-Undang terbaru.
“Para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis,” pungkasnya.
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar