Digerebek Tengah Malam di Pondok Sawit, Pemuda Rakit Kulim Diciduk Polisi Bersama Sabu
INHU,Riauku.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda asal Kecamatan Rakit Kulim harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di tengah kebun kelapa sawit milik warga.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Peranap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial FAY alias Fery (26).
"Benar, personel Polsek Peranap berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Misran, Selasa (10/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit. Pondok tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan lokasi yang dimaksud, petugas langsung bergerak menuju pondok tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati Fery berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di atas meja pondok, berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik klip sisa sabu, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi empat paket plastik klip lainnya yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di bawah tempat duduk di dalam pondok.
"Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 2,00 gram,” jelas Misran.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Peranap guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, Fery mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial EGI. Polisi pun kini telah mengantongi identitas pria tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka mengaku sabu tersebut milik temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Narkotika itu rencananya akan digunakan bersama di pondok tersebut,” tambahnya.
Saat ini, Fery telah diamankan di Polsek Peranap dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu EGI serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (son/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar