Kesal Knalpot Brong, Pria di Inhil Tega Bacok Tetangga!

RC, pelaku penganiayaan tetangganya diperiksa petugas di Polsek Tempuling, Indragiri Hilir. (ist)

INHIL, RIAUKU.COM - Suara bising knalpot brong memicu petaka berdarah di Tempuling. Seorang pemuda dibacok tetangga sendiri hingga bersimbah darah segar. Pelaku kalap hanya karena merasa terganggu suara mesin motor.

Kejadian mengerikan pecah di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh. Suasana tenang kampung tiba-tiba mencekam akibat suara parang. Seorang pemuda berusia 18 tahun menjadi korban kekerasan.

ES yang berusia 30 tahun merasa sangat terganggu bising. Dia merasa suara knalpot brong sangat menyiksa telinganya setiap hari. Pelaku akhirnya tidak sanggup lagi menahan amarah dalam dadanya.

Awalnya pelaku menegur korban saat melintas depan rumahnya. Namun emosi pelaku justru meledak saat teguran tidak diindahkan. Keduanya pun terlibat cekcok hebat di tengah jalan raya.

Korban RC mencoba kabur menghindari amukan pria tersebut. Dia berlari kencang menuju rumah tetangga untuk mencari perlindungan. Pelaku yang buta emosi terus mengejar tanpa rasa kasihan. 

Pelaku menyerbu masuk ke rumah tetangga dengan membawa parang. Dia langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban. Bahu dan kepala korban terkena sabetan parang cukup dalam.

Darah segar pun mengalir deras di lantai rumah warga. Korban jatuh tersungkur tidak berdaya akibat luka serius tersebut. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri cepat.

Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung melapor ke polisi. Tim Reskrim Polsek Tempuling segera meluncur menuju lokasi kejadian. Mereka melakukan olah TKP sekaligus mencari keberadaan pelaku segera.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi mata di lapangan. "Pelaku merasa terganggu karena korban melintas menggunakan knalpot brong," ujar Iptu Delni Atma Saputra menjelaskan motif kejadian itu.

Sembunyi Cantik di Rumah Mertua

Pelaku berusaha kabur dan menghilang dari kejaran petugas kepolisian. Dia memilih bersembunyi di rumah mertua demi keamanan diri. Namun polisi tetap berhasil mencium jejak pelarian sang pelaku.

ES dibekuk tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya tersebut. Petugas mengamankan sebilah parang panjang sebagai barang bukti utama. Pelaku dibawa ke Mapolsek Tempuling untuk proses pemeriksaan lanjut.

Dia mengakui segala perbuatan keji yang telah dilakukan sendiri. Rasa kesal karena knalpot brong menjadi alasan pembelaan diri. Namun hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang alasan apa pun. 

Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, mengatakan pelaku berinisial ES (30) nekat melakukan penganiayaan karena terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor milik korban yang melintas di depan rumahnya. “Pelaku merasa terganggu karena korban melintas di depan rumahnya menggunakan knalpot brong. Saat itu pelaku sempat menegur korban, namun situasi justru memicu emosi pelaku,” kata Delni, Senin, 9 Maret 2026. 

Pasal penganiayaan berat kini menanti pelaku di balik jeruji. Ancaman hukuman lima tahun penjara siap menjerat pelaku tersebut. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi semua warga. 

Tindakan pembacokan jelas melanggar aturan hukum di negeri ini. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan nanti. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri saat ini.

Kapolsek Tempuling menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kriminal. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP," tegas Iptu Delni Atma Saputra. Keadilan harus ditegakkan demi martabat hukum yang berlaku sekarang.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan para penyidik. Keluarga korban berharap hukuman berat diberikan kepada sang pelaku. Proses hukum diharapkan memberikan efek jera yang sangat nyata.

Hukum di Indonesia tidak mentoleransi aksi kekerasan fisik apa pun. Semua pihak diharapkan tetap tenang dan mengikuti prosedur hukum saja. Mari dukung pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. *son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.