Lagi Asyik Transaksi, Pengedar Sabu di Japura Kena Ciduk Polisi
RENGAT, RIAUKU. COM - Pria pengangguran asal Japura kena batunya hari Kamis lalu. Aksi edar sabu di kebun sawit berakhir dengan borgol. Kini ia harus meratapi nasib di sel tahanan polisi.
Ades alias AW punya ide sangat nyeleneh nan konyol. Ia memilih kebun sawit sebagai lokasi jualan barang haram. Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sana.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Laporan warga masuk ke telinga aparat Satresnarkoba Polres Inhu. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi kebun sawit. Tim bergerak cepat memburu pria yang kerap beraksi itu.
Identitas pelaku akhirnya terkuak setelah melalui proses pengintaian ketat. Ades tidak sadar jika gerak-geriknya sudah terpantau tim opsnal. Sang pengedar merasa aman bersembunyi di rimbunnya pohon sawit.
Polisi pun menyergap saat target berada di titik lokasi. Pria itu sempat panik lalu membuang sesuatu ke semak. Upaya hilangkan jejak justru membuat dirinya tertangkap tangan polisi.
Panik Buang Barang Bukti Berujung Penjara
Momen penangkapan Ades berlangsung dengan sangat dramatis dan cepat. Ia mencoba membuang barang bukti ke arah semak-semak belukar. Sayang, mata polisi jauh lebih jeli melihat gerak-gerik.
Tim segera mencari paket yang dibuang oleh tersangka itu. "Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke semak-semak," ujar Aiptu Misran. Hasil pencarian membuahkan dua paket sabu siap edar.
Polisi juga mengamankan sebuah handphone biru milik sang pengedar. Penggeledahan berlanjut ke saku celana sebelah kiri milik Ades. Sebuah dompet kecil corak bunga ditemukan di sana pula.
Dompet itu berisi tiga plastik pembungkus serta satu sendok. Uang dua ratus ribu rupiah ikut disita sebagai bukti. Uang ini diduga hasil penjualan barang haram beberapa waktu.
Ades tidak bisa mengelak lagi dari semua temuan polisi. Total berat kotor sabu mencapai angka 0,70 gram saja. Meskipun sedikit, aksi ini tetap menjadi tindak pidana berat.
Ancaman Hukum Menanti Sang Pengedar Sabu
Proses hukum kini terus berjalan di Markas Polres Inhu. Ades harus mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya di depan hukum negara. Ia mengakui semua barang bukti memang miliknya sendiri sekarang.
Peran sebagai pengedar sudah diakui langsung oleh sang tersangka. Tidak ada lagi jalan untuk kembali ke kehidupan normal saat. Pintu jeruji besi sudah menanti untuk waktu sangat lama.
Pasal berat menanti Ades dalam berkas perkara penyidikan polisi. Undang-undang Narkotika akan menjerat dirinya dengan hukuman cukup tinggi. Ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang coba-coba.
Polisi tidak akan membiarkan peredaran narkotika merusak generasi bangsa. Kawasan perkebunan sawit kini dalam pengawasan ketat aparat hukum. Masyarakat diminta tetap melapor jika melihat transaksi mencurigakan kembali.
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar