Buronan Narkoba Dibekuk di Rupat, Polisi Sita Sabu 101 Gram dari Tangan Tersangka

Tiga petugas polisi mengawal MR alias D yang merupakan DPO kasus narkotika. (ist)

BENGKALIS, RIAUKU.COM - Perburuan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang lama masuk Daftar Pencarian Orang akhirnya diringkus polisi pada Sabtu malam di Kecamatan Rupat. Dari tangannya, aparat menyita sabu seberat 101,54 gram yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir tersebut.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat. Operasi senyap itu dipimpin langsung oleh tim opsnal Polsek Rupat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Seorang pria berinisial MR alias D langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Pria tersebut selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang kasus narkotika. Aparat telah lama memburunya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Rupat dan sekitarnya. Penangkapan itu menjadi titik terang bagi polisi dalam menelusuri jaringan yang lebih luas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Rupat.

Laporan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kapolsek Rupat segera mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam pesan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemantauan selama beberapa waktu. Aktivitas pria yang dicurigai itu terus dipantau hingga akhirnya tim memastikan identitasnya sebagai buronan kasus narkotika.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias D yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat,” ujar Fahrian, Minggu (8/3/2026).

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Aparat bergerak pada malam hari ketika tersangka berada di sekitar Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung.

Sabu Lebih 100 Gram Disita

Setelah tersangka diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Proses itu dilakukan di lokasi penangkapan dengan pengawasan ketat dari petugas. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Berat barang haram tersebut mencapai sekitar 101,54 gram.

Barang bukti itu langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Nilai sabu dengan berat tersebut diperkirakan cukup besar di pasar gelap narkotika. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam.

Perangkat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait transaksi narkotika. Handphone merek Realme warna hitam itu kini menjadi barang bukti penting. Polisi akan menelusuri isi percakapan serta jaringan kontak yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Pengakuan Tersangka

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Pengakuan itu langsung menjadi fokus penyelidikan lanjutan. Polisi menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang masih aktif di wilayah tersebut.

Tim opsnal kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap sosok yang disebut tersangka. Upaya pengejaran dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi narkotika yang lebih luas. Namun hingga kini, orang yang disebut berinisial R masih dalam pengejaran aparat. Polisi memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” kata Fahrian.

Peran Aktif Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Informasi yang disampaikan warga membantu polisi bergerak lebih cepat.

Kapolres Bengkalis menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melaporkan dugaan aktivitas narkotika. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Fahrian.

Ia menilai kerja sama antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat.

Polisi juga berharap langkah ini memicu keberanian warga lain untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mendorong partisipasi warga dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres Bengkalis,” kata Fahrian.

Ia menegaskan langkah tegas terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan. Tujuannya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.

Situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkalis juga menjadi perhatian utama aparat. Penindakan terhadap jaringan narkotika menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. *01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.