Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Batasi Usia Anak Akses Media Sosial
JAKARTA,RIAUKU.COM. – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Waduh! IHSG Dibuka Ambrol 2,26 Persen, Jatuh ke Level 6.000
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Aturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap penerapan secara penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan batas usia minimal bagi anak untuk mengakses platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan.
"Anak baru dapat mengakses platform digital berisiko tinggi mulai usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah diperbolehkan mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan untuk melindungi mereka dari dampak negatif yang dapat muncul di platform digital tertentu.
Risiko Digital pada Anak
Pemerintah menilai risiko yang dihadapi anak di ruang digital semakin beragam, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Menurut data pemerintah, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.
Kondisi ini membuat perlindungan digital menjadi isu yang sangat mendesak.
Sementara itu, data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Bahkan 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital.
Pemerintah juga mencatat adanya 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, angka yang dinilai sangat memprihatinkan.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.
Platform Digital Wajib Patuh
Dalam regulasi ini, pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada perusahaan teknologi dan platform digital, bukan pada anak maupun orang tua.
Platform diwajibkan menerapkan sistem pembatasan usia serta mekanisme perlindungan anak sesuai tingkat risiko layanan.
Jika melanggar ketentuan, perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Pemerintah juga menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah mengingat puluhan juta anak Indonesia sudah aktif menggunakan internet. Oleh karena itu, keberhasilan PP Tunas memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak dan remaja sekaligus mendorong ekosistem internet yang lebih sehat.(*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar