Sabu 183 Gram Disita dari Mobil, Tiga Pengedar di Pelalawan Diringkus

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Langgam, Pelalawan. (ai)

PELALAWAN, RIAUKU.COM - Malam itu, jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan bergerak senyap membelah kegelapan menuju sebuah target operasi. Laporan warga mengenai transaksi narkotika menjadi pemantik utama aksi penggerebekan dramatis tersebut.

Ketiga tersangka berinisial AA (31), RP (25), dan L (25) terkejut saat petugas muncul secara tiba-tiba. Upaya untuk melarikan diri menjadi sia-sia karena akses keluar lokasi telah terkunci rapat oleh aparat. Para pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di berbagai sudut ruangan dan kendaraan.

Kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Alex Sinaga, terbukti efektif dalam memetakan pergerakan jaringan ini di wilayah Pelalawan. Penyelidikan intensif telah dilakukan selama beberapa hari sebelum tim akhirnya memutuskan waktu yang tepat untuk melakukan serangan. Strategi pengintaian ini membuahkan hasil memuaskan dengan diringkusnya seluruh pelaku tanpa perlawanan berarti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat setempat. Dari tangan tersangka AA, petugas menyita lima paket besar sabu seberat 183,81 gram serta 7,5 butir pil ekstasi seberat 2,64 gram. Barang haram tersebut tersimpan rapi di dalam sebuah tas sandang yang diletakkan di kursi mobil Honda Brio abu-abu milik pelaku.

Jejak Barang Bukti dan Modus Operandi

Penyelidikan mendalam di lokasi kejadian mengungkap beragam peralatan pendukung yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksinya. Selain narkotika, polisi menyita timbangan digital, dua ball plastik klip merah, serta sendok dari sedotan plastik. Perangkat ini menunjukkan sindikat tersebut memiliki sistem distribusi terencana guna mengelabui aparat keamanan.

Tersangka RP juga terbukti menyimpan barang haram miliknya di dalam lemari kamar rumah pribadi. Temuan tersebut meliputi dua paket sabu seberat 3,88 gram, satu paket ganja seberat 5,04 gram, serta setengah butir ekstasi seberat 0,21 gram. Keseluruhan barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam pusaran bisnis narkotika di Riau.

Polisi juga menyita total empat unit telepon genggam yang diduga berisi catatan transaksi para pelanggan narkoba. Hubungan antara tersangka AA dan RP terkonfirmasi saat interogasi awal dilakukan di tempat kejadian perkara. "Tersangka RP mengakui sebagian narkotika yang disimpan tersebut diperolehnya dari tersangka AA," ujar salah satu sumber kepolisian di lokasi.

Strategi pengungkapan jaringan ini menunjukkan dedikasi tinggi aparat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Seluruh barang bukti bersama mobil Honda Brio bernomor polisi BM 1570 VO kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok narkotika kepada sindikat ini. Polisi bertekad memutus mata rantai peredaran hingga ke akar yang paling dalam di wilayah Langgam. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Pelalawan. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.