Gugatan Balik Wabup Jember, Partai Demokrat Klarifikasi Dana Kampanye 

Plt DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad ketika mengikuti deklarasi tim pemenangan Fawait-Djoko pada 2024 lalu. (kc)

JEMBER - Laporan dana operasional pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang tertera dalam duplik dan replik gugatan rekonvensi (balik) Wakil Bupati Jember Djoko Susanto memunculkan sejumlah nama dan pihak sebagai penerima aliran dana. Waduh!

Salah satunya nama politikus Partai Demokrat, Mahathir Muhammad, yang dalam data mendapatkan transferan Rp 10 juta pada 7 November 2024. Kemunculan namanya dalam berkas tersebut pun membuat Mahathir buka suara.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember itu membenarkan adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari tim pemenangan Djoko Susanto dan Muhammad Fawait (Bupati Jember) kala itu.

"Menurut data kami di internal partai memang ada aliran dana Rp 10 juta itu, yang diperuntukan untuk kegiatan konsolidasi Partai Demokrat," kata dia kepada kompas.com, Rabu (4/2/2026). 

Diketahui dana tersebut untuk kebutuhan partai, menurut Mahathir, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada bendara Partai Demokrat. Dia pun menyebut, memiliki data yang menunjukkan bahwa uang masuk diterima pada 18 Oktober, bukan 7 November 2024.

Namun, hal yang menurutnya aneh adalah tidak semua partai tercantum dalam rekapan laporan dana pemenangan yang dibeberkan Djoko dalam duplik.

"Padahal, semua partai non parlemen sama dapat Rp 10 juta, tapi tidak ada di laporan itu," ujar Mahathir heran.

Lebih lanjut, dia mengaku, tak tahu-menahu perihal nominal dana pemenangan yang tertera mencapai Rp 25,5 miliar.

"Saya cuma tahu anggaran yang diterima partai saya untuk agenda pemenangan pilkada. Selebihnya saya tidak tahu," pungkas dia.

Dana kampanye Fawait-Djoko yang mencapai puluhan miliar rupiah terungkap ke publik dari materi gugatan balik Djoko sebagai balasan atas gugatan warga bernama Agus Mashudi alias Agus MM di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Hal itu dibeberkan Djoko dalam duplik yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu. Kubu Djoko menyebut bahwa menerima laporan penggunaan dana kampanye tersebut dari Ketua Tim Pemenangan. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.