Empat Aktivis Dibebaskan Hakim! Yusril Kirim Pesan Keras ke Jaksa: Jangan Cari-cari Kasasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Palu hakim jatuh dan ruang sidang mendadak hening. Empat aktivis yang sempat dituduh memicu demo ricuh Agustus 2025 dinyatakan bebas. Di tengah sorotan publik, Yusril Ihza Mahendra langsung memberi pernyataan tegas.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas. Pemerintah menegaskan sikap menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan itu sebagai bukti independensi peradilan. Tidak ada intervensi kekuasaan selama proses persidangan berlangsung.

Yusril menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026. Ia menegaskan posisi pemerintah sangat jelas, yaitu tunduk pada hukum. Pemerintah memilih menjaga jarak dari proses peradilan. Seluruh tahapan hukum berjalan di tangan hakim tanpa campur tangan kekuasaan.

Sikap tersebut sengaja diambil demi menjaga integritas sistem hukum. Pengadilan harus berdiri sebagai lembaga yang bebas dari tekanan politik. Putusan bebas terhadap empat terdakwa dianggap sebagai hasil dari proses hukum yang terbuka dan objektif. Yusril menilai majelis hakim telah bekerja sesuai prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar menerima keputusan itu dengan lapang dada. Perdebatan panjang di ruang publik sebaiknya tidak lagi memperpanjang polemik hukum.

Pesan Tegas untuk Jaksa Penuntut Umum

Di tengah pernyataan soal independensi pengadilan, Yusril menyelipkan pesan keras kepada Jaksa Penuntut Umum. Pesan itu berkaitan dengan perubahan aturan dalam KUHAP.

Menurut Yusril, aturan baru tidak lagi membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas. Ketentuan ini menjadi batas jelas bagi proses hukum setelah vonis dijatuhkan.

Ia meminta jaksa meninggalkan kebiasaan lama yang pernah digunakan dalam praktik hukum sebelumnya.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril.

Pernyataan itu memberi sinyal kuat agar perkara ini tidak kembali digulirkan melalui jalur hukum lain. Kasus tersebut dinilai telah mencapai titik akhir.

Kasus Dinilai Telah Selesai

Perkara yang menjerat Delpedro Marhaen dan tiga rekannya berlangsung selama berbulan-bulan. Prosesnya panjang dan penuh perhatian publik.

Namun setelah putusan bebas dibacakan, Yusril menilai perkara itu sudah selesai secara hukum. Tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang proses di pengadilan.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para terdakwa. Status bebas harus diikuti dengan penyelesaian administrasi yang cepat.

Yusril juga meminta aparat terkait segera menuntaskan prosedur pembebasan. Empat pemuda tersebut diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal.

Keluarga mereka juga menunggu kepulangan yang selama ini tertunda akibat proses hukum. Masa penantian panjang akhirnya mencapai ujungnya.

Integritas Hakim Jadi Sorotan

Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri mendapat perhatian dalam putusan ini. Keputusan bebas di tengah sorotan publik dinilai sebagai bentuk keberanian.

Yusril memuji integritas hakim yang tetap berpegang pada fakta persidangan. Tekanan opini publik tidak memengaruhi keputusan.

Bagi Yusril, momen tersebut menjadi bukti peradilan Indonesia masih berdiri tegak. Hakim memutus perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Situasi politik yang sempat memanas selama kasus berlangsung tidak memengaruhi jalannya persidangan. Ruang sidang tetap menjadi arena pencarian kebenaran hukum.

Luka Sosial yang Masih Tersisa

Meski bebas secara hukum, perjalanan para aktivis ini belum sepenuhnya selesai. Ada beban sosial yang masih melekat akibat status terdakwa selama berbulan-bulan.

Nama mereka sempat menjadi sorotan publik. Tuduhan penghasutan membuat reputasi pribadi dan organisasi yang mereka wakili ikut terpengaruh.

Yusril menyoroti pentingnya pemulihan nama baik setelah vonis bebas. Kehormatan para terdakwa harus kembali seperti sebelum kasus muncul.

Empat nama yang dimaksud adalah Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar. Mereka sempat berada dalam status tahanan kota selama proses persidangan.

Pemulihan martabat dinilai sebagai bagian penting dari keadilan. Putusan bebas seharusnya juga menghapus stigma sosial yang terlanjur melekat.

Opsi Rehabilitasi dari Presiden

Yusril mengaku belum membaca seluruh isi putusan secara rinci. Namun perhatian utamanya tertuju pada kemungkinan rehabilitasi hukum.

Rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memulihkan kehormatan seseorang setelah dinyatakan tidak bersalah. Hak tersebut biasanya dicantumkan dalam amar putusan.

Jika majelis hakim tidak mencantumkan rehabilitasi, ada opsi lain yang dapat ditempuh. Presiden memiliki kewenangan memberikan rehabilitasi secara langsung.

Langkah tersebut bisa menjadi bentuk kehadiran negara dalam memulihkan hak warga. Terutama ketika seseorang telah menjalani proses hukum panjang tanpa terbukti bersalah.

Yusril membuka kemungkinan pemerintah akan mengawal proses ini. Tujuannya agar para aktivis tersebut memperoleh pemulihan hak secara penuh.

Siapa Empat Aktivis yang Dibebaskan

Kasus ini melibatkan empat tokoh yang dikenal aktif dalam gerakan sosial. Mereka memiliki latar belakang berbeda namun sama-sama aktif menyuarakan isu publik.

Delpedro Marhaen dikenal sebagai pimpinan organisasi advokasi hukum Lokataru. Aktivitasnya sering berkaitan dengan isu hak asasi manusia.

Syahdan Husein dikenal sebagai penggerak di balik akun aktivisme digital @gejayanmemanggil. Akun tersebut sering menjadi ruang koordinasi gerakan mahasiswa.

Muzaffar juga berasal dari lingkungan Lokataru Foundation. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi sosial.

Sementara Khariq Anhar merupakan mahasiswa dari Universitas Riau. Ia dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa dan kegiatan akademik.

Keempatnya dituduh menghasut massa dalam gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Tuduhan tersebut menjadi dasar dakwaan jaksa.

Hakim Patahkan Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, jaksa menghadirkan sejumlah dakwaan alternatif. Namun majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak memiliki landasan bukti kuat.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Putusan bebas langsung dibacakan di ruang sidang.

Perintah pembebasan juga disertai pencabutan status tahanan kota yang selama ini membatasi aktivitas mereka. Empat aktivis tersebut akhirnya bebas sepenuhnya.

Putusan itu disambut lega oleh keluarga dan pendukung. Ruang sidang berubah menjadi tempat pelampiasan emosi setelah proses panjang.

Pelajaran untuk Penegakan Hukum

Yusril berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum. Setiap proses penyelidikan dan penuntutan harus didukung bukti kuat.

Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi sentimen atau tekanan opini. Prinsip keadilan harus tetap menjadi dasar utama.

Perubahan KUHAP juga menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari aparat penegak hukum. Penyusunan berkas perkara harus dilakukan secara cermat.

Kasus Delpedro dan rekan-rekannya memperlihatkan dampak nyata aturan baru tersebut. Ketika bukti tidak cukup kuat, pengadilan memiliki kewenangan penuh membebaskan terdakwa.

Menunggu Langkah Pemulihan Nama Baik

Setelah putusan bebas, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah. Proses rehabilitasi menjadi topik yang paling dinantikan.

Jika pemulihan nama baik berjalan cepat, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat semakin menguat. Negara dinilai hadir melindungi hak warga.

Yusril menyatakan komitmen untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas. Ia menilai penghormatan terhadap putusan pengadilan juga berarti memulihkan martabat orang yang dinyatakan tidak bersalah.

Kini publik menunggu apakah rehabilitasi akan benar-benar diberikan melalui keputusan presiden. Waktu akan menunjukkan seberapa serius komitmen menjaga keadilan dan marwah hukum nasional. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.