Setahun Diselidiki, Kasus HP Hilang di Pangkalan Ojek Terbongkar: 4 Orang Diciduk Polisi
BENGKALIS, RIAUKU.COM - Keributan kecil di persimpangan pangkalan ojek Bathin Solapan berubah menjadi awal sebuah kasus panjang. Sebuah ponsel mahal mendadak lenyap dari tangan kurir. Setahun kemudian, polisi membongkar rantai pencurian dan penadahan yang melibatkan empat pria.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi itu dikenal ramai karena menjadi titik berkumpul para pengemudi ojek. Siang hari biasanya dipenuhi lalu lalang warga dan kendaraan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Seorang pria berinisial H datang ke lokasi pada Selasa siang, 11 Maret 2025. Pria berusia 36 tahun itu menjalankan pekerjaan sebagai pengantar paket. Tujuannya sederhana, menyerahkan barang pesanan kepada pelanggan.
Namun situasi mendadak berubah tegang. Percakapan antara H dan pelanggan berujung cekcok. Suasana di pangkalan ojek menjadi riuh.
Beberapa warga sekitar segera mendekat. Mereka mencoba menenangkan suasana agar keributan tidak semakin membesar. Pertengkaran akhirnya mereda setelah sejumlah orang melerai.
Di tengah kekacauan itu, H tidak menyadari satu hal penting. Telepon genggam yang berada di tangannya sudah tidak ada lagi. Benda kecil itu diduga terjatuh tanpa disadari.
Setelah suasana kembali tenang, H mulai mencari ponselnya. Ia menyisir area sekitar pangkalan ojek. Beberapa orang juga ikut membantu melihat ke sudut-sudut jalan.
Pencarian itu tidak membuahkan hasil. Ponsel tersebut hilang tanpa jejak. H hanya bisa mengingat kembali kejadian beberapa menit sebelumnya.
Nilai ponsel yang hilang tidak sedikit. Perangkat tersebut merupakan Vivo V29 warna merah yang masih lengkap dengan kotak dan dokumen pembelian. Kerugian ditaksir mencapai hampir enam juta rupiah.
H kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan resmi tercatat pada 5 Maret 2026. Sejak saat itu penyelidikan dimulai.
Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan tim Resmob bergerak melakukan penelusuran. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber. Setiap petunjuk kecil diperiksa satu per satu.
Proses itu tidak berlangsung singkat. Polisi menelusuri kemungkinan keberadaan ponsel yang hilang. Perangkat elektronik seperti ponsel biasanya berpindah tangan dengan cepat.
Penyelidikan akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob mendapat informasi tentang seseorang yang memegang ponsel dengan ciri serupa. Penelusuran membawa petugas ke Kecamatan Mandau.
Pada Kamis sore, 5 Maret 2026, sekitar pukul 16.11 WIB, polisi menemukan perangkat tersebut. Ponsel berada di tangan seorang pria berinisial MNF, usia 24 tahun. Lokasi penemuan berada di Jalan Kayangan Ujung.
Petugas segera melakukan pemeriksaan. MNF tidak bisa memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai asal ponsel itu. Interogasi kemudian dilakukan di tempat.
Dari keterangan MNF, polisi memperoleh nama lain. Ia mengaku membeli ponsel tersebut dari seseorang berinisial MW. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob.
Petugas bergerak menuju alamat yang disebutkan. MW akhirnya ditemukan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Pria berusia 54 tahun itu kemudian diamankan.
Pemeriksaan berlanjut. Polisi menggali informasi lebih dalam mengenai perjalanan ponsel tersebut. Dari keterangan MW, muncul nama lain yang terlibat.
Seorang pria berinisial FA, usia 19 tahun, disebut pernah memegang ponsel tersebut sebelumnya. Polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan FA. Tidak butuh waktu lama hingga ia berhasil diamankan.
Rantai penadahan mulai terlihat jelas. Ponsel berpindah tangan dari satu orang ke orang lain. Setiap transaksi dilakukan tanpa memeriksa asal barang.
Namun polisi belum berhenti. Sumber awal ponsel tersebut masih belum terungkap sepenuhnya. Penelusuran kembali dilakukan berdasarkan pengakuan para tersangka.
Akhirnya muncul satu nama terakhir. Pria berinisial Z disebut sebagai orang yang pertama kali mengambil ponsel tersebut. Usianya 61 tahun.
Tim Resmob segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Z. Penangkapan dilakukan di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Operasi berlangsung tanpa perlawanan.
Dengan tertangkapnya Z, rangkaian kasus ini akhirnya terungkap. Ponsel yang hilang saat keributan di pangkalan ojek ternyata berpindah melalui beberapa tangan.
Aipda Juliandi Bazrah menyebut pengungkapan tersebut hasil kerja penyelidikan yang cukup panjang. Tim Resmob mengumpulkan informasi secara bertahap. Setiap petunjuk menjadi bagian penting dalam membongkar kasus.
“Empat orang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dan penadahan handphone,” ujarnya singkat.
Polisi juga menyita barang bukti utama. Satu unit Vivo V29 warna merah ditemukan masih dalam kondisi lengkap. Kotak serta kwitansi pembelian turut diamankan.
Barang bukti tersebut kini berada di Mapolres Bengkalis. Semua tersangka juga telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan proses hukum masih berjalan. Para tersangka akan dimintai keterangan secara detail. Penyidik ingin memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Barang yang ditemukan tanpa pemilik sering kali memiliki cerita di baliknya. Tanpa kehati-hatian, seseorang bisa terjerat perkara hukum.
Perangkat elektronik seperti ponsel mudah berpindah tangan. Transaksi sering terjadi secara cepat. Hal itu membuat pelacakan menjadi lebih rumit.
Dalam kasus ini, ponsel berpindah melalui beberapa orang sebelum akhirnya ditemukan polisi. Setiap perpindahan memperpanjang rantai penadahan. Penyidik harus menelusuri satu per satu.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan pasal terkait pencurian dan penadahan. Ancaman hukuman menanti di depan.
Kasus tersebut menjadi contoh bagaimana sebuah kejadian kecil bisa berkembang menjadi perkara besar. Sebuah keributan singkat di persimpangan jalan ternyata memicu rangkaian peristiwa panjang.
Bagi korban, ponsel yang hilang menjadi pengalaman tidak menyenangkan. Bagi polisi, kasus ini menunjukkan pentingnya kerja penyelidikan yang teliti. Setiap detail memiliki arti penting.
Kini ponsel tersebut telah kembali ditemukan. Perjalanan panjangnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Empat pria harus mempertanggungjawabkan peran masing-masing di hadapan hukum.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar