Dari Ancaman 2 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni! Putusan Hakim untuk Delpedro Dkk Jadi Sorotan
JAKARTA, RIAUKU.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat majelis hakim membacakan putusan yang dinanti banyak pihak. Empat aktivis yang sebelumnya terancam hukuman penjara akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Putusan itu langsung disambut lega oleh para terdakwa dan pendukung yang hadir.
Sidang putusan digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan merupakan aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Keputusan itu sekaligus membebaskan mereka dari seluruh dakwaan yang sebelumnya disusun dalam beberapa alternatif pasal. Putusan tersebut menjadi penutup dari proses persidangan yang berlangsung cukup panjang.
Hakim Nilai Tidak Ada Bukti Penghasutan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di ruang sidang, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup kuat. Bukti yang diajukan selama persidangan dinilai tidak menunjukkan adanya tindakan manipulasi, rekayasa fakta, maupun fabrikasi informasi dari para terdakwa. Karena alasan itu, dakwaan dianggap tidak terbukti secara hukum.
Hakim juga menyoroti sejumlah unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut majelis hakim, konten yang dipersoalkan lebih mencerminkan ekspresi kekecewaan dan solidaritas kemanusiaan. Unggahan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai ajakan melakukan kerusuhan atau kekerasan.
Majelis hakim bahkan menilai konten yang diunggah para terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ungkapan kemarahan terhadap suatu peristiwa dianggap wajar dalam ruang demokrasi. Hal itu menjadi salah satu alasan kuat yang menguatkan putusan bebas bagi keempat terdakwa.
Selain memutus bebas, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak para terdakwa. Hak yang dimaksud mencakup kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka. Putusan itu menandai berakhirnya status hukum yang sempat melekat pada keempat aktivis tersebut.
Reaksi Lega dari Para Terdakwa
Usai sidang, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menilai perkara. Menurutnya, putusan tersebut memberi harapan bagi penegakan demokrasi di Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat," ujar Delpedro kepada wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Ia menyebut keputusan itu bukan sekadar kemenangan pribadi bagi dirinya dan tiga rekannya. Putusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi seluruh orang yang memperjuangkan kebebasan berekspresi. Delpedro juga menilai keputusan itu penting bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Delpedro berharap putusan serupa bisa menjadi rujukan bagi perkara lain yang berkaitan dengan aktivisme. Ia menilai hakim di berbagai daerah dapat melihat kasus ini sebagai yurisprudensi. Sikap bijak dalam menilai perkara aktivisme dianggap penting untuk menjaga ruang demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Delpedro menyampaikan harapan kepada pihak kejaksaan. Ia meminta jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding maupun kasasi. Menurutnya, putusan pengadilan sudah memberikan kejelasan hukum yang cukup. "Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan," katanya singkat.
Ia menilai keputusan majelis hakim seharusnya dapat diterima semua pihak. Putusan itu dianggap mampu menjadi titik akhir dari polemik panjang yang menyertai kasus tersebut. Dengan demikian, fokus publik dapat kembali pada upaya menjaga demokrasi.
Berawal dari Tuduhan Menghasut Demonstrasi
Kasus yang menjerat keempat aktivis ini bermula dari demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Aksi tersebut berujung ricuh di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk di sekitar kompleks DPR dan Polda Metro Jaya. Kerusuhan itu kemudian memicu penyelidikan aparat penegak hukum.
Jaksa menuduh para terdakwa menyebarkan konten provokatif melalui media sosial. Konten tersebut disebut mengajak pelajar untuk turun ke jalan dan melakukan aksi protes. Dalam dakwaan, disebutkan terdapat sekitar 80 unggahan kolaborasi yang dipublikasikan dalam rentang 24 hingga 29 Agustus 2025.
Unggahan itu dianggap menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong aksi anarkis. Narasi yang disebarkan disebut mempengaruhi pelajar yang sebagian masih di bawah umur. Karena alasan itu, jaksa menilai para terdakwa turut memicu kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi.
Salah satu unggahan yang dijadikan bukti merupakan poster berisi tawaran bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi. Poster tersebut memuat kalimat ajakan untuk menghubungi tim advokasi jika menghadapi intimidasi atau kriminalisasi. Jaksa menilai pesan itu mendorong pelajar untuk ikut demonstrasi.
Dari Ancaman Penjara ke Putusan Bebas
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa berpendapat mereka secara sah terlibat dalam tindakan menghasut masyarakat untuk melawan penguasa. Tuntutan itu menjadi dasar permintaan hukuman pidana bagi para terdakwa.
Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah menilai seluruh bukti dan keterangan saksi. Hakim menilai tidak ada bukti yang secara jelas menunjukkan niat menghasut. Aktivitas yang dilakukan para terdakwa dianggap masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.
Putusan bebas itu langsung mengubah posisi hukum para aktivis. Dari yang sebelumnya menghadapi ancaman pidana, mereka kini dinyatakan tidak bersalah. Keputusan tersebut juga memerintahkan pemulihan nama baik para terdakwa.
Bagi banyak pengamat hukum, putusan ini menjadi salah satu momen penting dalam perdebatan tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bagaimana pengadilan menilai batas antara kritik publik dan tindakan penghasutan. Putusan tersebut kemungkinan besar akan menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa mendatang.
Kini setelah vonis dibacakan, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya meninggalkan ruang sidang dengan wajah lega. Proses hukum yang sempat membayangi mereka selama berbulan-bulan akhirnya berakhir. Putusan itu sekaligus membuka bab baru dalam diskusi panjang mengenai demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar