Gunung Uang Rp58 Miliar Dipamerkan Polri: Rekening 'Hantu' Judi Online Terbongkar, Isinya Langsung Disita Negara!

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp 58.183.165.803 (Ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM – Pemandangan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 5 Maret 2026, benar-benar menyita perhatian. Tumpukan uang tunai senilai Rp58.183.165.803 berdiri kokoh layaknya gunung kecil di hadapan awak media. Rupiah demi rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari gurita pencucian uang judi online yang selama ini mengerogoti ekonomi nasional. Uniknya, di balik tumpukan harta fantastis ini, tak ada satu pun sosok tersangka yang dipamerkan mengenakan rompi oranye.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap rahasia di balik senyapnya kursi tersangka. Para bandar judi online ternyata menggunakan taktik "rekening hantu" atau nominee. Mereka menyewa identitas orang lain untuk menampung dana taruhan, sehingga jejak sang bos besar terputus secara fisik.

"Memang tidak ada tersangkanya karena ini rekening-rekening nominee. Penggunaannya tidak dilakukan secara langsung oleh pelaku perjudian," tutur Himawan saat memberikan keterangan resmi, Jumat, 6 Maret 2026.

Meski pelaku bersembunyi di balik kegelapan, Polri tak kehilangan akal. Mereka meluncurkan terobosan hukum menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan sakti ini memungkinkan penyidik menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekalipun pelakunya belum ditemukan atau identitasnya disamarkan.

Langkah ini menjadi sejarah baru. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto, menyebut momen ini sebagai kasus judi online pertama yang asetnya berhasil dirampas langsung ke kas negara lewat mekanisme Perma tersebut. Total ada 133 rekening dari 16 laporan polisi yang kini isinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung demi kepentingan pemulihan aset negara.

Menutup Celah 'Beneficial Owner'

Selama ini, aparat kerap membentur tembok tebal saat mengejar pemilik asli (beneficial owner) di balik deposit judi online. Identitas yang digunakan seringkali palsu atau milik warga yang tidak tahu apa-apa. Namun, melalui putusan pengadilan yang inkrach berdasarkan mekanisme Perma 1/2013, harta operasional kejahatan tersebut tidak bisa lagi melarikan diri.

"Aset haramnya nyata, tapi tersangkanya tidak jelas. Mekanisme reguler sulit menyentuh ini, maka Perma 1 Tahun 2013 menjadi instrumen paling tepat," jelas Danang memuji sinergitas lembaga yang berhasil menembus hambatan administratif tersebut.

Polri menegaskan perang melawan judi online dilakukan lewat strategi berlapis. Selain penegakan hukum melalui penyitaan aset, ada langkah preemtive berupa edukasi masif ke sekolah-sekolah hingga bioskop agar masyarakat punya mental kuat menolak godaan judi.

Selanjutnya, langkah preventive dijalankan dengan menggandeng Kementerian Komdigi untuk memburu dan mematikan ribuan situs promosi judi setiap harinya. Penegakan hukum reguler tetap berjalan untuk memburu para operator yang terdeteksi, sementara mekanisme Perma digunakan untuk memastikan tidak ada satu sen pun hasil kejahatan yang tertinggal di rekening bank.

Gunung uang Rp58 miliar ini menjadi pesan keras bagi para sindikat: meski mereka bersembunyi di balik ribuan rekening orang lain, negara punya cara untuk merampas harta mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.*01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.