Restorative Justice Ditempuh! Sherly Handayani Resmi Berdamai dengan Keluarga Almarhum Masrial, Ini Alasan Hukum di Baliknya
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Kabut duka yang menyelimuti Jalan Tuanku Tambusai sejak Rabu dini hari, 28 Januari 2026 lalu, perlahan mulai tersingkap oleh sebuah titik terang kemanusiaan. Tragedi kecelakaan maut yang merenggut nyawa Masrial kini menemui babak baru yang penuh haru. Sherly Handayani, sang pengemudi yang terlibat dalam insiden memilukan tersebut, memilih jalan damai lewat mekanisme yang kini menjadi sorotan: Restorative Justice (RJ).
Detik-detik mencekam pukul 02.55 WIB di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi itu, mungkin tak akan pernah terhapus dari ingatan. Namun, di balik dentuman logam dan duka mendalam, sebuah itikad baik mulai tumbuh. Sherly Handayani melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka tidak ingin sekadar menyelesaikan urusan di atas kertas, melainkan menyentuh sisi nurani keluarga yang ditinggalkan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Langkah Sherly untuk menjemput maaf ternyata disambut tangan terbuka oleh Nelfa Julianda, istri dari almarhum Masrial. Hanya berselang tiga hari sejak kejadian kelam tersebut, tepatnya pada 31 Januari 2026, sebuah pertemuan kekeluargaan digelar. Hasilnya? Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perseteruan hukum melalui jalur perdamaian.
Rion Satya, kuasa hukum Sherly dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, mengungkapkan bahwa kliennya sejak awal sangat terpukul dan menunjukkan tanggung jawab moral yang besar.
"Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban," ujar Rion pada Jumat, 6 Maret 2026.
Bukan sekadar kata maaf, Sherly dikabarkan memberikan komitmen yang menyentuh hati. Pihaknya berencana menanggung biaya pendidikan bagi anak-anak almarhum Masrial yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral yang jauh lebih berarti daripada sekadar hukuman pidana.
Restorative Justice: Mencari Keadilan yang Memulihkan
Keputusan untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) ke pihak kepolisian menjadi langkah hukum strategis selanjutnya. Padil Saputra, rekan setim Rion, menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan cara untuk "melarikan diri" dari hukum, melainkan cara hukum modern untuk memulihkan keadaan seperti semula tanpa harus mengedepankan pemenjaraan.
“Proses penyelesaian perkara akan diajukan melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Padil.
Menurutnya, RJ adalah jalan tengah yang paling adil bagi semua pihak. Di satu sisi, keluarga korban mendapatkan bantuan nyata untuk melanjutkan hidup, di sisi lain, proses hukum tetap berjalan dalam koridor yang diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa mereka sangat menghormati prosedur yang sedang dilakukan oleh kepolisian di Pekanbaru.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya nyawa di jalan raya, namun juga menunjukkan bahwa di balik kesalahan, selalu ada ruang untuk pertobatan dan pemberian maaf. Masyarakat Pekanbaru kini memantau bagaimana proses RJ ini akan disetujui oleh pihak berwenang.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Padil Saputra.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Jika permohonan ini dikabulkan, maka kasus Sherly Handayani akan menjadi preseden penting di Riau tentang bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas maut bisa diselesaikan tanpa menyisakan dendam, melainkan jaminan masa depan bagi mereka yang ditinggalkan.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar