Polda Riau Sita Kayu Ilegal Milik Toke Pangkalan Lesung
PELALAWAN - Dua unit kendaraan roda empat bermuatan kayu olahan ilegal berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kayu diduga milik milik toke berinisial M alias Nok di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga turut mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi tersebut.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
- Polisi Ajak Warga Bangko Mukti Aktifkan Satkamling Jaga Keamanan Lingkungan
“Seluruh kayu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang toke berinisial M alias Nok di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada wartawan, di akhir pekan.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kombes Ade menjelaskan, dua kendaraan diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU. Keduanya mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik per kendaraan.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging menjadi atensi serius Polda Riau,” tegas Kombes Ade.
Diketahui, tim dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, mendapati pengakuan JP dan MM, bahwa kayu olahan tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita dua unit kendaraan dan seluruh muatan kayu sebagai barang bukti,” jelas Kombes Ade.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” pungkas Kombes Ade. (kr/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar