Pemuda 22 Tahun di Rengat Ditangkap, 7 Paket Sabu Disembunyikan dalam Daun Pisang
INHU, RIAUKU.COM - Siang di Desa Kampung Pulau, Rengat, yang biasanya tenang tiba-tiba berubah tegang. Seorang pemuda 22 tahun mencoba kabur dari kejaran polisi. Saat ditangkap, petugas menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Informasi itu diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu pada awal Maret 2026. Laporan tersebut menyebut kawasan itu kerap menjadi lokasi peredaran sabu.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu AIPTU Misran menjelaskan, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Informasi masyarakat dianggap penting karena sering kali menjadi pintu awal pengungkapan jaringan narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara diam-diam. “Tim menerima informasi adanya transaksi sabu di Desa Kampung Pulau,” kata Misran, Jumat (6/3/2026). Polisi kemudian mulai memetakan aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Penyelidikan dilakukan beberapa hari untuk memastikan kebenaran laporan warga. Tim opsnal melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dari hasil penelusuran, polisi mengarah pada seorang pria berinisial DP alias Diki.
Polisi Mengendus Aktivitas Mencurigakan
DP diketahui berusia 22 tahun dan merupakan warga setempat. Dari hasil pengamatan polisi, ia diduga sering terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan di Satresnarkoba Polres Inhu.
Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan lebih lanjut. Tim opsnal dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra.
Petugas mulai melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku. Mereka memantau beberapa titik yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Hasil pemantauan akhirnya mengarah pada sebuah lokasi di pinggir jalan Desa Kampung Pulau.
Pada Selasa siang, 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang mereka kantongi. Pria itu sedang duduk santai di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Pelaku Sempat Kabur Saat Didekati Polisi
Ketika petugas mulai mendekat, situasi berubah tegang. Pria yang kemudian diketahui sebagai DP itu terlihat panik. Ia langsung menyalakan sepeda motornya dan mencoba melarikan diri.
DP melaju menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP berwarna biru dengan nomor polisi BA 2015 AZ. Namun upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Tim opsnal segera melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran itu berlangsung singkat di sekitar lokasi kejadian. Petugas yang sudah bersiaga akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku. DP pun langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah pelaku ditangkap, polisi membawanya kembali ke lokasi awal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Sabu Disimpan dalam Bungkus Daun Pisang
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di dalam kantong celana pelaku. Di dalam kotak itu terdapat sendok pipet yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Penemuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyisir area sekitar tempat pelaku sebelumnya duduk. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah plastik klip ukuran sedang yang dibungkus potongan daun pisang kering. Bungkusan itu tampak sengaja disembunyikan.
Ketika diperiksa lebih lanjut, di dalam plastik tersebut terdapat tujuh paket narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Penemuan ini membuat polisi semakin yakin bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti kemudian langsung diamankan oleh tim opsnal.
Polisi Sita Barang Bukti dan Amankan Pelaku
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti utama berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,36 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua plastik klip kecil kosong, satu plastik klip ukuran sedang, dan satu sendok pipet. Petugas juga menyita kotak kecil berwarna putih yang digunakan untuk menyimpan alat tersebut.
Selain itu, satu unit telepon seluler warna biru milik pelaku juga turut diamankan. Polisi menduga ponsel itu digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga ikut disita sebagai barang bukti.
Potongan daun pisang kering yang digunakan untuk membungkus plastik klip juga diamankan oleh petugas. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu.
Pelaku Mengaku Akan Menjual Sabu
Setelah diamankan, DP menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dalam interogasi tersebut, pelaku mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan polisi. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali.
Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan hanya pengguna. Polisi menduga ia berperan sebagai pengedar kecil di wilayah tersebut. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan akan diedarkan kembali,” kata AIPTU Misran. Pernyataan itu disampaikan setelah proses pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Saat ini DP telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu masih terus melakukan penyelidikan lanjutan. Penyidik mencoba menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku. Polisi juga meneliti kemungkinan adanya pemasok di balik peredaran tersebut.
Telepon seluler milik pelaku menjadi salah satu barang bukti penting. Dari perangkat itu, penyidik berharap bisa menemukan jejak komunikasi dengan pihak lain. Informasi tersebut dapat membuka jaringan yang lebih besar.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
AIPTU Misran menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. “Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut
Penangkapan DP menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkoba masih terjadi hingga tingkat desa. Barang haram itu bisa menyusup ke lingkungan masyarakat tanpa disadari. Karena itu, kewaspadaan warga menjadi kunci penting.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika. Tim Satresnarkoba akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di berbagai wilayah rawan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi generasi muda. Bahaya narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Banyak pemuda yang akhirnya harus berhadapan dengan hukum karena terjerat bisnis haram tersebut.
Kini DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara polisi terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik tujuh paket sabu yang ditemukan di Desa Kampung Pulau itu.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar