Terobosan Besar! Sampah di Pekanbaru Akan Diubah Jadi Listrik, TPA Muara Fajar Siap Hasilkan Energi
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah klasik di Pekanbaru mulai mendapat solusi baru. Pemerintah kota bersama Polda Riau menyiapkan teknologi Waste to Energy (WTE) yang akan mengubah gas metana dari timbunan sampah menjadi energi listrik. Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, tumpukan sampah di TPA Muara Fajar tidak lagi sekadar limbah, melainkan sumber energi baru bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai inovasi besar dalam pengelolaan sampah di kota yang terus berkembang tersebut. Pemerintah ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah yang selama ini identik dengan masalah lingkungan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadirkan solusi berkelanjutan. Ia berharap teknologi tersebut mampu menjawab persoalan sampah sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi. “Kami ingin mengubah paradigma bahwa sampah bukan hanya masalah, tetapi juga potensi energi,” kata Agung, Jumat (6/3/2026).
Ubah Sampah Jadi Listrik Tanpa Bebani APBD
Teknologi Waste to Energy yang direncanakan di TPA Muara Fajar akan memanfaatkan gas metana yang muncul dari timbunan sampah. Gas tersebut kemudian diolah melalui sistem pembangkit listrik tenaga biogas.
Metana yang selama ini hanya menjadi gas buangan akan diubah menjadi energi listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Cara ini juga dinilai ramah lingkungan karena mampu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Menurut perhitungan awal, pembangkit ini berpotensi menghasilkan listrik dengan kapasitas sekitar 3 megawatt. Produksi energi yang dihasilkan diperkirakan mencapai 20,5 juta kWh setiap tahun.
Jumlah energi tersebut dinilai cukup signifikan bagi sistem kelistrikan lokal. Selain membantu penyediaan listrik, teknologi ini juga membantu mengurangi tekanan terhadap tempat pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan proyek ini tidak akan membebani keuangan daerah. Skema yang digunakan adalah kerja sama business-to-business atau B2B dengan pihak investor.
Melalui model ini, pembiayaan proyek sepenuhnya berasal dari investasi swasta. Pemerintah kota tidak perlu mengeluarkan anggaran dari APBD. Selain itu, proyek ini juga tidak menggunakan sistem biaya tipping fee yang biasanya menjadi beban pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
“Ini langkah inovatif karena tidak menggunakan APBD dan tidak membebani pemerintah dengan biaya tambahan,” ujar Agung.
Ia menilai kolaborasi dengan investor menjadi solusi realistis untuk menghadirkan teknologi modern tanpa mengganggu keuangan daerah.
Target Kurangi Sampah dan Emisi
Jika teknologi Waste to Energy berjalan optimal, volume sampah di TPA Muara Fajar diperkirakan bisa berkurang secara signifikan. Hal ini karena sebagian besar sampah organik akan dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Selain mengurangi tumpukan sampah, proyek ini juga membantu menekan emisi gas rumah kaca. Gas metana yang biasanya terlepas ke atmosfer akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk mengembangkan energi terbarukan. Pekanbaru berpeluang menjadi salah satu kota yang menerapkan teknologi pengolahan sampah modern di Indonesia.
Pemerintah kota berharap proyek ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Peran Polda Riau dalam Kolaborasi
Proyek pengolahan sampah ini juga tidak lepas dari peran Polda Riau yang turut memfasilitasi komunikasi antar pihak. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk mewujudkan proyek berskala besar seperti ini.
Agung menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang membantu mempertemukan berbagai pihak terkait. Sinergi antara pemerintah, investor, dan aparat diharapkan mempercepat realisasi proyek tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polda Riau yang memfasilitasi kolaborasi ini,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama lintas institusi akan memperkuat upaya menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.
Penertiban TPS Liar
Di sisi lain, pemerintah kota juga memperketat pengawasan terhadap pembuangan sampah sembarangan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, penertiban Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar terus dilakukan.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika kota. Banyak titik yang sebelumnya dijadikan tempat pembuangan liar kini telah ditutup.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah area ruko di sekitar Jalan Delima. Petugas tidak hanya membersihkan sampah, tetapi juga menutup area tersebut secara permanen.
“Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Reza.
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Tulisan peringatan dipasang secara mencolok agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Tujuannya agar kawasan ruko tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada warga.
DLHK juga mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memantau titik rawan munculnya TPS liar. Pengawasan dilakukan secara rutin di berbagai wilayah kota.
Perkuat Sistem Pengangkutan
Pemerintah kota sebenarnya telah menyediakan sistem pengangkutan sampah langsung dari permukiman warga. Armada Lembaga Pengangkutan Sampah kini beroperasi setiap hari.
Armada tersebut mengambil sampah langsung dari rumah warga. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu membuang sampah di lokasi tertentu.
Menurut Reza, keberadaan layanan ini seharusnya mampu mencegah munculnya TPS liar. Warga diminta memanfaatkan layanan pengangkutan yang sudah tersedia. “Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga, tidak ada alasan membuat TPS liar,” ujarnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan pengelolaan sampah. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administratif. Denda bisa diberikan kepada pelanggar yang tertangkap tangan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi warga. “Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama,” ujar Agung.
Dengan kombinasi inovasi teknologi dan penegakan aturan, Pekanbaru berharap mampu keluar dari persoalan sampah yang selama ini membayangi kota. Jika semua pihak terlibat, kota ini berpeluang menjadi lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di masa depan.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar