Uang Sawit Rp25 Juta Raib! Pria di Kuansing Diamankan Polisi Setelah Hilang Kontak

Pelaku penggelapan hasil penjualan sawit di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing. (ist)

KUANSING, RIAUKU.COM - Kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kelapa sawit menggegerkan warga Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Seorang pria berinisial N (33) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur uang sawit senilai lebih dari Rp25 juta milik seorang warga. Peristiwa ini terungkap setelah korban kehilangan kontak dengan pelaku yang sebelumnya dipercaya menjual hasil panen sawit.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau dan kini tengah ditangani aparat Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Kuantan Mudik. Polisi telah mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial EEV (25) melapor ke polisi. Laporan itu dibuat setelah uang hasil penjualan sawit yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diberikan. “Pelaku sudah diamankan dan mengakui membawa kabur uang hasil penjualan sawit milik korban,” kata Ridwan singkat, Kamis (5/3/2026).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026. Saat itu pelaku membantu memuat buah kelapa sawit milik korban di kebun yang berada di Desa Muara Tobek. Pemuatan tandan buah segar sawit dilakukan sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Proses itu baru selesai menjelang malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban kemudian meminta pelaku agar tidak mengantar sawit ke pabrik pada malam hari. Ia meminta pengiriman dilakukan keesokan paginya demi alasan keamanan dan kelancaran transaksi.

Permintaan itu disetujui oleh pelaku. Mobil pengangkut jenis Colt Diesel yang berisi muatan sawit kemudian diparkir untuk menunggu pengiriman pada pagi hari.

Berangkat ke Pabrik Seorang Diri

Keesokan harinya, Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berangkat seorang diri menggunakan mobil Colt Diesel yang membawa muatan sawit tersebut. Tujuannya adalah menjual tandan buah sawit milik korban ke pabrik pengolahan.

Awalnya komunikasi antara korban dan pelaku masih berjalan normal. Pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp terkait proses penjualan sawit tersebut. Namun setelah beberapa waktu, pelaku tiba-tiba berhenti merespons pesan korban. Sejak saat itu komunikasi antara keduanya benar-benar terputus.

Situasi tersebut mulai menimbulkan kecurigaan. Korban mencoba menghubungi pelaku berkali-kali, namun tidak mendapatkan jawaban.

Keesokan harinya, Senin (23/2/2026), korban mendapatkan informasi dari seseorang. Ia diberi tahu jika mobil yang digunakan pelaku ditemukan dalam kondisi rusak di sebuah bengkel.

Lokasi bengkel tersebut berada di wilayah SP 5 Dharmasraya. Korban kemudian datang langsung ke tempat itu untuk memastikan informasi yang diterimanya.

Ketika tiba di lokasi, mobil tersebut memang ditemukan dalam keadaan rusak. Namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Lebih mengejutkan lagi, nomor telepon korban ternyata telah diblokir oleh pelaku. Sejak saat itu korban yakin telah menjadi korban penggelapan.

Korban Rugi Lebih dari Rp25 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban tidak pernah menerima uang hasil penjualan sawit yang seharusnya menjadi haknya. Nilai kerugian yang dialami korban cukup besar.

Berdasarkan dokumen transaksi, total uang hasil penjualan sawit tersebut mencapai Rp25.416.300. Angka itu berasal dari penjualan tandan buah segar sawit dengan berat netto 7.410 kilogram.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan perkembangan penting dalam kasus ini. Dua orang saksi berinisial Y dan A membawa pelaku ke kantor polisi.

Pelaku kemudian langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa kabur uang hasil penjualan sawit tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ridwan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti itu menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain dokumen hasil timbangan sawit. Dokumen tersebut mencatat berat netto tandan buah sawit mencapai 7.410 kilogram.

Selain itu polisi juga menyita surat pengantar tandan buah sawit. Dokumen ini digunakan sebagai bukti proses pengiriman sawit dari kebun menuju pabrik.

Petugas juga mengamankan nota pembayaran hasil penjualan sawit senilai Rp25.416.300. Bukti tersebut memperkuat dugaan penggelapan yang dilakukan pelaku. Semua barang bukti kini telah diamankan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.

Kapolsek Kuantan Mudik juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. Laporan cepat akan membantu aparat bertindak lebih cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana agar bisa segera ditangani,” kata Ridwan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga, khususnya pelaku usaha perkebunan sawit, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan penjualan hasil panen. Kepercayaan yang disalahgunakan bisa berujung pada kerugian besar dan proses hukum yang panjang.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.