Kepemilikan Lahan Perkebunan Jadi Sorotan, Dugaan Kerugian Negara Menganga
PELALAWAN, RIAUKU.COM - Dugaan operasional PT Pesawon Raya tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) mengejutkan publik Pelalawan. Isu ini memicu evaluasi perizinan serius dari pemerintah daerah, mengundang sorotan lembaga pengawas, dan memunculkan pertanyaan tentang potensi kerugian negara. Di balik lahan hijau perkebunan, ada bayangan sengketa dan risiko administratif yang kini tengah ditelusuri.
Bupati Pelalawan memerintahkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun tangan, menelusuri legalitas penguasaan lahan dan operasional perusahaan. Tim ini melibatkan beberapa dinas strategis, termasuk Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, menegaskan fokus evaluasi saat ini masih pada penelusuran administrasi. "Permasalahan PT Pesawon Raya sedang ditangani Tim GTRA. Kami menugaskan dinas terkait untuk mengecek perizinannya," katanya, Rabu 5 Maret 2026.
Penelusuran Administrasi dan Legalitas
Proses evaluasi resmi dimulai sejak awal Februari 2026. Budi menyebut tim masih menelusuri dokumen dan prosedur pengurusan HGU perusahaan. "Sedang berjalan," ujarnya singkat saat diminta perkembangan terbaru.
Dugaan operasional tanpa HGU menimbulkan risiko hukum dan administratif. HGU merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang mengelola lahan dalam skala besar, menjadi dasar hukum mengelola dan menanam di lahan tersebut. Jika terbukti, operasional tanpa HGU bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin.
“Evaluasi ini penting agar perusahaan taat aturan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas bisa dijatuhkan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara tidak menjadi kewenangan DPMPTSP. "Biasanya itu dilakukan Inspektorat atau BPKP. Kalau ada indikasi pidana, silakan dilaporkan ke Polres Pelalawan," katanya.

Potensi Kerugian Negara dan Konflik Agraria
Dugaan beroperasinya PT Pesawon Raya tanpa HGU menimbulkan sorotan serius dari berbagai pihak. Jika perusahaan mengelola lahan tanpa hak resmi, potensi kerugian negara menjadi nyata. Selain itu, masalah ini sering memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal, terutama di desa-desa yang berbatasan dengan lahan perkebunan.
Kepatuhan perusahaan terhadap HGU bukan hanya soal administratif. HGU memastikan pengelolaan lahan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Tanpa HGU, aktivitas perkebunan bisa menimbulkan risiko hukum, sengketa, hingga pencabutan izin.
Budi menegaskan, "Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum yang menanganinya. Dari Pemda fokus ke evaluasi administrasi dan kepatuhan izin."
Klarifikasi Perusahaan
Pihak PT Pesawon Raya tidak menolak perhatian pemerintah. HRD perusahaan, Hendrik, mengatakan pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Polres Pelalawan. “Iya, terkait proses HGU, sudah saya jelaskan bahwa saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya.
Menurut Hendrik, perusahaan tetap mengikuti tahapan sesuai program pemerintah tahun 2024. “Semua ada prosesnya, kami mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Hendrik. Ia menegaskan perusahaan kooperatif dan siap memberikan dokumen bila dibutuhkan.
Meskipun klarifikasi dilakukan, perhatian publik tetap tinggi. Dugaan pelanggaran HGU kerap memicu kritik karena berpotensi merugikan negara dan menimbulkan konflik sosial.
Peran Tim GTRA Kabupaten Pelalawan
Tim GTRA menjadi ujung tombak evaluasi. Tim ini menelusuri status legal lahan, memastikan dokumen perusahaan lengkap, dan mengecek kepatuhan terhadap regulasi perkebunan. Kehadiran GTRA diharapkan menekan risiko penyimpangan dan menegakkan akuntabilitas.
Kepala DPMPTSP menegaskan evaluasi bukan sekadar formalitas. “Hasilnya bisa sampai pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah serius menindaklanjuti potensi pelanggaran perusahaan.
Selain itu, GTRA berkoordinasi dengan berbagai dinas untuk mengumpulkan data legalitas lahan, izin operasional, serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Pendekatan menyeluruh ini penting agar evaluasi tidak setengah jalan dan memberikan rekomendasi yang tepat bagi Bupati Pelalawan.
Isu Lingkungan dan Sosial
Dugaan operasional tanpa HGU juga menimbulkan kekhawatiran lingkungan. Lahan yang dikelola secara tidak resmi berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, deforestasi, dan gangguan terhadap desa sekitar. Dinas Lingkungan Hidup ikut menilai dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pemukiman warga.
Isu sosial juga mengemuka. Konflik agraria bisa muncul jika masyarakat lokal merasa lahan mereka dikuasai tanpa kepastian hukum. Evaluasi perizinan ini diharapkan menjadi alat pencegah konflik sejak dini. Budi menekankan, “Tujuan utama evaluasi adalah memastikan legalitas dan kepatuhan, sekaligus mencegah masalah lebih besar.”
Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pelalawan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum perusahaan. Sementara itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi proses evaluasi.
Budi menambahkan, jika ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum akan mengambil alih prosesnya. Namun, fokus Pemda tetap pada evaluasi administrasi dan kepatuhan HGU. Hal ini untuk memastikan tata kelola perizinan perkebunan lebih akuntabel dan sesuai prosedur.
Evaluasi PT Pesawon Raya juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain. Pemerintah daerah menegaskan kepatuhan terhadap HGU bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Dampak Jangka Panjang
Kasus ini menyoroti perlunya sistem pengawasan dan kepatuhan yang lebih ketat di sektor perkebunan. Operasional tanpa HGU berpotensi merugikan negara, menimbulkan konflik agraria, dan mempengaruhi citra investasi daerah.
Bupati Pelalawan menekankan agar seluruh perusahaan perkebunan menyesuaikan diri dengan regulasi. Langkah ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Proses evaluasi ini diharapkan menimbulkan efek jera. Semua pihak kini menanti hasil temuan Tim GTRA, rekomendasi Bupati, serta keputusan apakah izin perusahaan akan dipertahankan atau dicabut.
Dugaan PT Pesawon Raya beroperasi tanpa HGU memantik perhatian serius pemerintah daerah, pengawas, dan aparat hukum. Evaluasi oleh Tim GTRA melibatkan berbagai dinas untuk menelusuri legalitas, kepatuhan, dan potensi kerugian negara.
Pihak perusahaan kooperatif, sementara Polres Pelalawan menunggu laporan resmi. Hasil evaluasi bisa berdampak pada pencabutan izin atau langkah hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi momentum penting menegakkan kepatuhan perizinan perkebunan dan mencegah konflik agraria di Pelalawan.01
sumber: https://halloriau.com/read-pelalawan-14615881-2026-03-05-diduga-beroperasi-tanpa-sertifikat-hgu-izin-pt-pesawon-raya-dievaluasi-pemkab-pelalawan.html
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar