Kabareskrim Puji Polda Riau! 13 Tersangka Karhutla Sudah Ditangkap, Pelaku Lain Siap Diburu
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Ancaman kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian serius di Riau. Di tengah upaya pencegahan yang terus diperkuat, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono bahkan memberi apresiasi terhadap kinerja Polda Riau yang dinilai aktif menindak pelaku karhutla.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026. Bagi kepolisian, penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api. Upaya hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga menjadi bagian penting untuk menghentikan bencana yang berulang hampir setiap tahun itu.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Apel Siaga Karhutla di Pekanbaru
Lapangan Lanud Roesmin Nurjadin pagi itu dipenuhi ratusan personel dari berbagai instansi. Mereka berdiri rapi dalam barisan panjang, menandai kesiapan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Sejumlah pejabat penting hadir mengikuti kegiatan tersebut. Di antara mereka tampak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto.
Pimpinan TNI dan Polri di wilayah Riau juga hadir. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berdiri bersama Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo. Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu ikut dalam barisan pejabat yang hadir. Selain itu terlihat pula perwakilan Basarnas, BMKG, pemadam kebakaran, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api.
Apel ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemerintah ingin memastikan semua pihak siap menghadapi musim kemarau yang sering membawa risiko kebakaran hutan. Koordinasi lintas instansi menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan.
Apresiasi untuk Polda Riau
Dalam kesempatan tersebut Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau. Menurut dia kepolisian daerah itu menunjukkan respons yang cukup baik dalam penanganan kasus karhutla.
Langkah penegakan hukum dinilai berjalan aktif, terutama dalam mengungkap pelaku pembakaran lahan. “Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang,” ujar Syahardiantono.
Ia berharap jumlah tersebut tidak terus bertambah. Namun jika ditemukan pelaku baru, polisi siap mengambil tindakan tegas. “Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” katanya.
Penegakan hukum dianggap penting untuk memberi efek jera. Tanpa langkah tegas, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi terus terjadi.
Satgas Karhutla Polri Bergerak
Syahardiantono menjelaskan Polri telah membentuk Satuan Tugas Karhutla di setiap wilayah kepolisian daerah. Satgas ini bekerja memantau potensi kebakaran sekaligus melakukan pencegahan.
Kegiatan mereka meliputi pemantauan titik panas atau hotspot, patroli di kawasan rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan setiap tahun karena kebakaran hutan selalu menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Setiap Polda memiliki tim yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta memberikan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat,” kata Syahardiantono.
Selain pencegahan, satgas juga berperan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan indikasi pembakaran lahan, penyelidikan langsung dilakukan. Polisi akan mencari bukti dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi.
Data Kasus Karhutla
Berdasarkan data Polri, hingga tahun 2026 tercatat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, aparat menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus terbanyak terjadi di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
Kedua daerah ini memang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang luas. Wilayah tersebut sering menjadi lokasi kebakaran ketika musim kemarau datang.
Khusus di Riau, angka kasus yang ditangani kepolisian cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 70 orang sebagai tersangka.
Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka. Data tersebut menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang terus berjalan.
Peringatan untuk Masyarakat dan Perusahaan
Kabareskrim kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut masih terjadi di beberapa daerah karena dianggap cara paling cepat membersihkan lahan. Namun dampaknya bisa sangat besar.
Api yang awalnya kecil dapat menyebar ke area luas, terutama di wilayah gambut yang mudah terbakar. “Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan,” kata Syahardiantono.
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat diproses secara pidana sesuai undang-undang yang berlaku. “Undang-undangnya jelas. Jika melakukan pembakaran lahan, pasti akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Korporasi Juga Bisa Diproses Hukum
Penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak hanya menyasar individu. Korporasi yang terbukti terlibat juga dapat diproses secara hukum.
Menurut Syahardiantono tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Jika kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, penyelidikan akan dilakukan. Polisi akan menelusuri kemungkinan unsur kesengajaan.
“Perorangan maupun korporasi bisa diproses. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap kasus akan ditelusuri secara menyeluruh. “Kalau di hutan pasti kita cari unsur kesengajaannya,” kata dia.
Pendekatan ini diharapkan mendorong perusahaan lebih serius dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Upaya Bersama Cegah Karhutla
Apel kesiapsiagaan yang digelar di Pekanbaru menjadi bagian dari strategi nasional menghadapi ancaman kebakaran hutan. Pemerintah pusat, TNI, Polri, serta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi.
Berbagai instansi dilibatkan agar pencegahan dapat dilakukan secara terpadu. Kelompok masyarakat juga ikut dilibatkan dalam upaya tersebut.
Salah satunya melalui Masyarakat Peduli Api yang aktif membantu memantau wilayah rawan kebakaran. Kolaborasi berbagai pihak diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan di Riau. Apalagi provinsi ini pernah mengalami bencana asap besar pada masa lalu. Karena itu pencegahan menjadi prioritas utama.
Harapan Agar Bencana Asap Tidak Terulang
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Bencana ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kabut asap dapat mengganggu penerbangan, pendidikan, hingga kegiatan sehari-hari warga.
Pengalaman tersebut membuat pemerintah semakin serius melakukan pencegahan. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting. Dengan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, pemerintah berharap efek jera dapat tercipta.
Kabareskrim menegaskan kepolisian akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak. “Penegakan hukum tetap berjalan. Pencegahan juga terus dilakukan bersama,” ujarnya. Harapannya sederhana namun penting. Riau bisa melewati musim kemarau tanpa kembali diselimuti asap kebakaran hutan. *son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar