Digerebek Jelang Subuh, Diduga Edarkan Sabu di Tepi Sungai, Pemuda Inhu Diringkus
INHU,RIAUKU.COM – Suasana dini hari yang biasanya lengang di tepian sungai Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak berubah tegang. Seorang pemuda berinisial RW (28) diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap disebut-sebut menjadi lokasi transaksi.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa informasi warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai sekitar rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan,” jelas Misran.
Pengintaian dimulai sejak Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah beberapa jam observasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah yang dimaksud. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan RW.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, RW diduga mengakui menyimpan sabu di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 3,22 gram yang disembunyikan di dalam gulungan tisu, tepatnya di bawah lemari kamar.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Misran.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari peredaran barang haram.(SON/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar