Jejak Proyek Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mulai Suami hingga Anak
JAKARTA - Jejak proyek Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mendominasi sejumlah pengadaan paket kegiatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Sepanjang tahun 2023-2026, keuntungan proyek dinikmati dan dibagikan kepada keluarga dengan total mencapai Rp19 miliar sekira 40% dari total transaksi.
Kasus menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini membuktikan modus korupsi di Indonesia sudah semakin menggurita dari pusat hingga daerah. KPK pun turut menangkap 11 orang lainnya.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Siang itu, hari naas bagi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq . KPK menahan Bupati Pekalongan, ini, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
- Sdri. FAR (Bupati) sebesar Rp5,5 miliar
- Sdr. ASH (suami Bupati) sebesar Rp1,1 miliar
- Sdri. RUL (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar
- Sdr. MSA (anak Bupati) sebesar Rp4,6 miliar
- Sdri. MHN, selaku anak Bupati, sebesar Rp2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. Dimana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh bupati.
Jurus cerdik pengaturan proyek tersebut dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
Asep Guntur menyebut, penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.
Modus Konstruksi Korupsi Bupati Pekalongan
Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, ASH, yang merupakan suami Bupati Pekalongan sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama MSA, selaku anggota DPRD Pekalongan yang juga merupakan anak Bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB. Sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi ditempati RUL, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Nah ini kemudian terjadinya implikasinya, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini, gitu seperti itu".
Sehingga hal itu diyakini KPK juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. "Akhirnya yang dipilih yang mana? Tadi karena yang pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ gitu ya, ada conflict of interest sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan Ibu," kata Asep Guntur.
Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu," katanya lagi.
Korupsi Metamorfosis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertama kali Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, diterapkan tanpa lapisan pasal lain untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT). Adapun pasal tersebut mengatur mengenai konflik kepentingan.
"Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan dukungan data transaksi keuangan.
"Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," sebut dia.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan. *03
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar