Pengeroyokan Buruh PT TKWL Berujung Penjara, Tiga Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
BENGKALIS, RIAUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan karyawan perusahaan dan petugas keamanan. Ketiganya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (4/3/2026). Majelis hakim menyatakan tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta hukuman sembilan bulan penjara. Sidang berjalan dalam pengamanan ketat aparat kepolisian.
Tiga Terdakwa Dinyatakan Bersalah
Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41). Majelis hakim menilai perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Putusan dibacakan oleh hakim anggota Herwindiyo Dewanto dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir. Sidang juga dihadiri hakim anggota Trema Femula Grafit.
“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara,” ujar Herwindiyo saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang lain. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian dan rasa takut bagi para korban. Tindakan tersebut juga mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman sembilan bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.
Kronologi Pengeroyokan
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap sejumlah karyawan dan petugas keamanan perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Korban dalam kejadian tersebut terdiri dari empat karyawan dan satu petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari. Mereka mengalami kekerasan saat menjalankan aktivitas di lapangan.
Peristiwa terjadi di beberapa lokasi yang berada di Desa Muara Dua, Sungai Nibung, serta Bandar Jaya. Kejadian berlangsung pada akhir September 2025.
Insiden tersebut dipicu konflik sengketa lahan yang melibatkan pihak perusahaan dengan kelompok masyarakat. Ketegangan di lapangan kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian pada 30 September 2025. Sejak saat itu proses hukum berjalan hingga tahap penyelidikan, penetapan tersangka, dan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan berlangsung. Bukti yang diajukan meliputi keterangan sembilan saksi, saksi ahli, rekaman video kejadian, serta hasil visum korban.
JPU Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya menyampaikan seluruh fakta tersebut di hadapan majelis hakim. Bukti-bukti tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Sidang Berlangsung dengan Pengamanan Ketat
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian. Puluhan personel dari Polres Bengkalis berjaga di sekitar ruang sidang.
Pengamanan sudah terlihat sejak sebelum sidang dimulai. Aparat mulai bersiaga di area pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung. Kasus sengketa lahan sering memicu ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, sidang berjalan tertib hingga putusan dibacakan majelis hakim. Para terdakwa mendengarkan amar putusan dengan pengawalan petugas.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap. Kedua pihak diminta menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Atas vonis tiga terdakwa, kami dari JPU dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ujar perwakilan kedua pihak hampir bersamaan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan menerima atau mengajukan banding akan disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Putusan ini menjadi penutup sementara perjalanan panjang kasus pengeroyokan yang dipicu konflik lahan di Bengkalis. Namun proses hukum masih berpeluang berlanjut jika salah satu pihak memilih mengajukan banding.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar