Rumah Wanita 54 Tahun di Inhu Digerebek Polisi, Sabu dan Ekstasi Siap Edar Ditemukan
RENGAT, RIAUKU.COM – Suasana malam di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, mendadak berubah tegang. Polisi menggerebek rumah seorang wanita berinisial SR (54) yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika, Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Informasi menyebut tempat itu kerap didatangi orang tidak dikenal dengan waktu kedatangan yang tidak menentu.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Unit Reskrim Polsek Lirik akhirnya bergerak. Operasi dilakukan secara cepat untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat benar-benar terjadi.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam rumah tersangka. Temuan itu langsung memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 104,52 gram sabu yang dikemas dalam puluhan plastik kecil. Selain itu, ditemukan pula delapan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Informasi warga menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi penggerebekan.
“Tim menerima informasi rumah itu sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah penyelidikan dilakukan dan informasi dinilai akurat, kami langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Novris, Rabu (4/3/2026).
Polisi Temukan Sabu, Ekstasi, dan Alat Transaksi
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam rumah tersangka. Polisi memeriksa setiap sudut ruangan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi.
Di kamar milik SR, petugas menemukan satu kantong plastik berisi 27 bungkus plastik klip kecil. Setiap bungkus berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Jika ditimbang secara keseluruhan, sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 104,52 gram. Jumlah ini dianggap cukup besar dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, petugas juga menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna oranye. Pil tersebut memiliki berat kotor sekitar 3,96 gram.
Tidak hanya narkotika, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas transaksi juga ditemukan. Polisi menyita plastik klip kosong berbagai ukuran yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital. Alat tersebut diduga dipakai untuk menakar narkotika sebelum dibungkus dan diedarkan.
Selain itu, polisi menemukan sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi serta satu unit telepon genggam Android. Barang tersebut sedang dianalisis untuk menelusuri jaringan yang mungkin terlibat.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Diduga Jadi Pengedar di Wilayah Lirik
Berdasarkan temuan barang bukti, polisi menduga SR tidak hanya menyimpan narkotika. Ia diduga memiliki peran lebih luas dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Penyidik menduga tersangka berperan memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menyediakan narkotika untuk diedarkan. Aktivitas itu diperkirakan berlangsung di wilayah Lirik dan sekitarnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Lirik menegaskan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. Informasi warga sangat membantu polisi dalam mengungkap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tanpa laporan tersebut, pengungkapan kasus ini tidak akan semudah ini,” ujar Novris.
Saat ini SR telah diamankan di Polsek Lirik bersama seluruh barang bukti. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali keterangan lebih lanjut dari tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga mencoba menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan. Informasi tersebut penting untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Upaya ini dilakukan melalui patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik,” kata Novris. *son/04/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar