Kasus PI 10 Persen PHR Makin Panas! Puluhan Saksi Diperiksa, Aset Mulai Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM  – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir terus bergerak. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024. Angka kerugian negara yang muncul dalam perkara ini cukup besar dan menjadi sorotan publik di Provinsi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik kembali memeriksa seorang saksi berinisial AS pada Selasa (3/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan maraton. Tim penyidik berupaya mengurai alur pengelolaan dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial R, Z, DS, dan MA.

Penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik juga terus menelusuri berbagai dokumen serta transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.

Puluhan Saksi dan Ahli Dimintai Keterangan

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai alur kebijakan, pengelolaan dana, hingga kemungkinan penyimpangan yang terjadi.

Untuk tersangka berinisial Z, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam membangun kronologi perkara.

Sementara itu, penyidik juga memeriksa 33 saksi terkait tersangka DS. Setiap saksi dimintai keterangan mengenai peran serta keterkaitan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Sedangkan untuk tersangka MA, sebanyak 32 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara detail guna memastikan setiap fakta dalam perkara dapat terungkap secara jelas.

Tidak hanya saksi, penyidik juga menghadirkan para ahli untuk membantu mengurai aspek teknis perkara. Hingga saat ini, tujuh orang ahli telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang yang relevan dengan perkara korupsi dan pengelolaan keuangan. Pendapat mereka diperlukan untuk memperjelas konstruksi hukum serta menilai potensi kerugian negara.

Salah seorang sumber dari tim penyidik menjelaskan pemeriksaan masih terus berjalan. “Proses penyidikan masih berlangsung. Setiap keterangan saksi dan ahli sangat penting untuk menguatkan berkas perkara,” ujarnya di Pekanbaru, Rabu, 4 Maret 2026.

Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Perkara dugaan korupsi ini juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara yang muncul dari pengelolaan dana tersebut. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah berdasarkan hasil audit resmi.

Audit penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp64.221.484.127,60.

Angka tersebut setara lebih dari Rp64,2 miliar. Nilai ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Salah satu aset yang disita adalah sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Lokasinya berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana. Penyidik berupaya memastikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diamankan.

“Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Empat tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsidair. Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Penanganan kasus juga dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyidikan yang dilakukan disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum. Langkah ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam pemberantasan korupsi.

Proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru selama proses penyidikan maupun di persidangan nanti.*04/01*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.