Kejati Riau Bongkar Penyimpangan Jasa Kepelabuhanan Dumai, Ini Detailnya!
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Penanganan dugaan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu, tunda, dan layanan kepelabuhanan lainnya di perairan Pelabuhan Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.
Proses hukum telah berjalan hampir satu tahun, namun kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu, tunda, dan jasa kepelabuhanan lainnya pada perairan Dumai tahun 2015 sampai 2022,” ujar Zikrullah, Rabu (4/3/2026).

Langkah Hati-hati Kejati Riau
Hingga kini, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 17 saksi. Mereka berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi. Keterangan ini menjadi dasar awal untuk menilai adanya indikasi penyimpangan pelayanan.
Tak hanya itu, penyelidik juga menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat pendalaman perkara. Zikrullah menjelaskan, ahli yang diminta berasal dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian. “Pendapat para ahli ini penting untuk menilai aspek teknis dalam penyelenggaraan jasa kepelabuhanan,” jelasnya.
Penyelidikan difokuskan pada pelaksanaan jasa pandu dan tunda di perairan wajib pandu kelas I Dumai. Layanan ini dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan. Proses ini memastikan bahwa pelayanan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara.
Transparansi dan Profesionalisme
Meskipun telah memeriksa banyak saksi dan ahli, Kejati Riau menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Progres saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Kami bekerja secara cermat dan hati-hati,” kata Zikrullah.
Zikrullah menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kejati Riau menekankan profesionalitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan karena penanganan kasus dugaan korupsi membutuhkan ketelitian, terutama dalam menghitung potensi kerugian negara.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan,” ujarnya.
Selain itu, penelusuran dilakukan dengan meneliti alur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan peran dan menghindari kesalahan penilaian dalam kasus yang menyangkut periode panjang ini.
Sorotan Publik dan Harapan Penyelesaian
Kasus dugaan korupsi di Dumai menjadi perhatian setelah kasus serupa di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menetapkan tersangka. Publik menantikan langkah tegas Kejati Riau untuk menuntaskan perkara, sekaligus memberi efek jera bagi penyelenggara layanan kepelabuhanan.
“Kami bekerja secara transparan dan berhati-hati. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan,” tutup Zikrullah.
Dengan penanganan yang teliti dan profesional, diharapkan seluruh penyimpangan dapat terungkap, serta kepercayaan publik terhadap layanan kepelabuhanan di Riau tetap terjaga.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar