Memakai Ijazah Orang Lain

Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa 8 Jam, Tapi Belum Ditahan. Kok Bisa?

Oknum Anggota DPRD Pelalawan, SU (tengah), menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan. (kr)

PELALAWAN - Oknum anggota DPRD Pelalawan, SU menjalani pemeriksaan selaama 8  jam di ruang penyidik unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.  Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (30/1/2026). Usai diperiksa, tersangka belum juga ditahan. Kok bisa?

Oknum anggota DPRD tiga periode ini datang didampingi dua kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika anggota DPRD Pelalawan itu ditemui awak media, usai pemeriksaan mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

"Saya tegaskan tidak ada mengunakan ijazah orang lain untuk jadi anggota dewan. Ijazah saya ada, Asli mulai dari SD dan SMP. Kalau ada ijazah orang lain dapat diuji kedepannya," yakin Sunardi, akrab dipanggil Pak De ini.

Sementara, Penasehat Hukum Tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Tatang Suprayoga, SH, MH mengaku hadir mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

"Ya klien kami kooperatif untuk memberikan keterangan, setelah di tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dijelaskan Tatang, ada sekitar 30 lebih pertanyaan mampu dijawab dengan baik dan benar oleh penyidik. "Klien kami telah menjelaskan dengan gamblang apa yang dituduhkan dan ia membantah tidak melakukan," ungkap Tatang.

Ditanya, apakah akan melakukan upaya praperadilan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum Tatang Suprayoga mengaku akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut.

"Belum ada rencana praperadilan. Kita ikut aja dulu proses hukumnya dan akan kita bicarakan nanti. Karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan minggu depan. Kini setelah pemeriksaan di perbolehkan pulang," jelas dia.

Diketahui, oknum anggota DPRD Pelalawan ini ditetapkan tersangka sepekan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Dengan melakukan pemeriksaan belasan saksi dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, dan Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Akhirnya berdasarkan hasil penyidikan didukung keterangan saksi dan alat bukti, maka dari gelar perkara.penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, oknum anggota DPRD ini ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan oknum anggota DPRD Pelalawan ini, diduga mengunakan ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) orang lain dengan nama yang sama di daerah Lampung. (kr/dmy)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.