Ada Pajak THR, Ini Cara Hitung Terbaru 2026
JAKARTA - Potongan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) berapa besar? Pertanyaannya pajak THR berapa persen? Nah, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata dalam perhitungan PPh 21.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016, atau sering disebut Permenaker THR), THR merupakan bentuk penghasilan tambahan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh beserta keluarganya menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan finansial, sekaligus memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan antara manajemen perusahaan dan karyawan.
Berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus memiliki hak atas THR. Pekerja yang masa kerjanya mencapai 12 bulan atau lebih secara berkesinambungan berhak menerima THR penuh, setara dengan satu bulan gaji pokok. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan diberikan THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan cara membagi jumlah bulan kerja aktif dengan angka 12, lalu hasilnya dikalikan satu bulan gaji pokok. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi pekerja yang baru memulai masa kerja tetapi tetap berhak menerima tunjangan sesuai proporsinya.
THR sebagai Penghasilan Tidak Teratur dan Pajak PPh 21
THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur karena hanya diberikan satu kali dalam satu tahun atau periode tertentu. Sebagai penghasilan yang diterima oleh pekerja, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, meskipun bersifat tambahan, THR tetap dihitung sebagai komponen penghasilan kena pajak, dan perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan pajak sebelum THR diserahkan kepada karyawan.
Besaran THR dan Perhitungan Proporsional
Besaran THR yang diterima oleh pekerja bervariasi tergantung status pekerjaan dan durasi kerja. Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.
Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan durasi kerja yang telah ditempuh. Formula perhitungan THR proporsional adalah sebagai berikut:
Rumus perhitungan THR proporsional:
THR = Masa Kerja 12 × Gaji Pokok
Selain itu, beberapa perusahaan memilih memberikan tambahan tunjangan di luar ketentuan resmi sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang berprestasi atau loyal, yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing.
Pajak THR dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Pajak yang dikenakan atas THR ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan karyawan. THR termasuk penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Berikut gambaran tarif PPh 21:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menambahkan jumlah THR ke dalam penghasilan bulanan karyawan, lalu dikalikan tarif progresif sesuai ketentuan PPh 21. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR biasanya lebih tinggi dibanding bulan normal karena penggunaan metode perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang disesuaikan dengan praktik terbaik internasional.
Aturan THR Kena Pajak
Ketentuan mengenai pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Regulasi ini menetapkan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang wajib diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Beberapa ketentuan utama dalam peraturan tersebut antara lain:
THR termasuk sebagai komponen penghasilan tambahan yang masuk dalam perhitungan PPh 21.
Pemotongan pajak dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan, sehingga karyawan menerima THR setelah dikurangi pajak sesuai peraturan.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pemotongan PPh 21 atas THR kepada Direktorat Jenderal Pajak, menjamin transparansi dan kepatuhan pajak.
Potongan THR Menggunakan Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata)
Pemotongan pajak THR kini dapat dilakukan melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sebuah metode yang dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional.
Skema ini bertujuan agar karyawan tidak terbebani secara berlebihan sekaligus memudahkan perusahaan dalam perhitungan pajak.
Cara kerja TER adalah dengan menghitung tarif pajak rata-rata berdasarkan total penghasilan tahunan karyawan, termasuk gaji bulanan dan THR. Tarif rata-rata yang dihasilkan kemudian digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dipotong dari THR.
Metode ini membuat pemotongan pajak menjadi lebih terukur dan adil, terutama bagi karyawan dengan penghasilan bervariasi.
Secara umum, TER PPh 21 dibagi menjadi dua jenis, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian:
1. Tarif Efektif Bulanan
Tarif Efektif Bulanan diterapkan bagi karyawan tetap dan dikategorikan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dilansir liputan 6, penentuan kategori mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi ke dalam beberapa kategori, misalnya Kategori A, Kategori B, dan Kategori C, sehingga pemotongan pajak menyesuaikan profil penghasilan masing-masing wajib pajak.
2. Tarif Efektif Harian
Sementara itu, Tarif Efektif Harian berlaku untuk pekerja tidak tetap atau karyawan dengan penghasilan harian, mingguan, borongan, atau per satuan pekerjaan. Skema ini menyesuaikan pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto harian, contohnya:
Penghasilan hingga Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0 persen.
Penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000 per hari dikenakan tarif 0,5 persen.
Dengan penerapan dua skema TER ini, pemotongan pajak THR menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan pola penghasilan masing-masing karyawan, sekaligus membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak THR
Untuk mempermudah pemahaman mengenai mekanisme pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), berikut disajikan beberapa ilustrasi perhitungan yang merepresentasikan kondisi karyawan dengan status dan tanggungan berbeda. Simulasi ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh 1: Karyawan Lajang Tanpa Tanggungan
Seorang karyawan berstatus lajang tanpa tanggungan menerima gaji pokok sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan memperoleh THR senilai Rp 8.000.000. Berdasarkan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk lajang tanpa tanggungan, tarif efektif rata-rata (TER Bulanan) yang berlaku adalah 5%. Dengan demikian, perhitungan pajak atas THR dilakukan sebagai berikut:
Pajak THR= THR×TER Bulanan= 8.000.000×5%= 400.000
Artinya, perusahaan akan memotong Rp 400.000 dari THR karyawan tersebut sebelum penyerahan, sehingga jumlah THR yang diterima bersih adalah Rp 7.600.000. Simulasi ini menggambarkan bagaimana tarif TER disesuaikan dengan status dan jumlah tanggungan karyawan, memberikan pemahaman sederhana mengenai pajak THR bagi pekerja lajang.
Contoh 2: Karyawan Menikah dengan Dua Anak
Karyawan lain berstatus sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok yang diterima adalah Rp 15.000.000 per bulan, dan THR yang diperoleh sama besarnya, yaitu Rp 15.000.000. Mengacu pada kategori PTKP untuk pekerja menikah dengan dua tanggungan, TER Bulanan yang berlaku adalah 7%. Perhitungan pajak THR untuk karyawan ini dilakukan sebagai berikut:
Pajak THR= THR×TER Bulanan=15.000.000×7%=1.050.000
Dengan pemotongan ini, karyawan akan menerima THR bersih sebesar Rp 13.950.000. Contoh ini menunjukkan bahwa jumlah pajak THR akan meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan dan kompleksitas tanggungan, sesuai prinsip progresivitas PPh 21.
Simulasi sederhana tersebut membantu pekerja memahami perbedaan pemotongan pajak THR berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, serta tarif TER yang berlaku. Dengan memahami contoh ini, karyawan dapat memperkirakan jumlah THR yang diterima bersih dan menyesuaikan perencanaan keuangan menjelang Hari Raya. *04
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar